Komisi II Tekankan Transparansi Pajak Perusahaan untuk Jaga Pendapatan Daerah
![]()

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA — Komisi II DPRD Kalimantan Utara menilai perlunya langkah antisipatif terhadap pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TKD) pada tahun 2026.
Untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, Komisi II menekankan perlunya optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Komaruddin, menegaskan perusahaan harus bersikap transparan dalam menyampaikan seluruh data operasional yang berkaitan dengan kewajiban pajak daerah.
Ia menyebut masih terdapat perusahaan yang belum sepenuhnya terbuka dalam memberikan data pajak, sehingga pemerintah daerah kesulitan melakukan penghitungan potensi pajak secara akurat.

Padahal, sebagian besar objek pajak strategis berada di sektor industri besar, termasuk pajak bahan bakar, pajak air permukaan, pajak alat berat, serta jenis retribusi daerah tertentu.
“Pemerintah daerah membutuhkan data yang jelas untuk memastikan potensi pajak tidak hilang. Transparansi dari perusahaan akan berdampak langsung terhadap kekuatan APBD,” ujar Komaruddin.

Menurutnya, peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap pajak bukan hanya menyangkut pendapatan daerah, tetapi juga keberlanjutan pembangunan. Jika pendapatan asli daerah (PAD) melemah, maka belanja daerah — termasuk untuk pelayanan publik dan pembangunan wilayah — ikut terpengaruh.
“Pajak adalah instrumen vital. Semakin kuat pendapatan daerah, semakin optimal pembangunan yang bisa dilaksanakan pemerintah. Karena itu, kami meminta komitmen dan keterbukaan perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab mereka terhadap daerah,” tutupnya. (adv)

