DPRD KaltaraParlemen

Bapemperda Tegaskan Urgensi Regulasi ANKT untuk Cegah Deforestasi di Kaltara

Loading

Supa’ad Hadianto saat menjadi narasumber. (Foto : Ist)

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Utara, Supaad Hadianto, menegaskan bahwa penyusunan regulasi perlindungan Area Bernilai Konservasi Tinggi (ANKT) adalah langkah mendesak untuk mencegah gelombang deforestasi di Kaltara yang semakin mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat.

Supaad menyampaikan bahwa Kaltara saat ini berada dalam fase krusial menghadapi pesatnya ekspansi perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan kajian Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), provinsi ini memiliki tutupan hutan tertinggi di Kalimantan, yakni 5,49 juta hektare atau 78,48 persen dari total wilayah administrasi. Namun, tanpa pengaturan yang kuat, keunggulan ekologis itu justru dapat menjadi titik rawan eksploitasi.

Baca Juga  Adinata Kusuma Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kepahlawanan

“Kejadian di Sumatera memberi pelajaran — eksploitasi yang berlangsung lama baru terasa dampaknya belakangan. Kita tidak boleh membiarkan itu terjadi di Kalimantan Utara,” tegas Supaad.

“Regulasi ini bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak harus dibayar dengan hilangnya hutan dan hancurnya kehidupan ekologis,” jelasnya melanjutkan.

Menurutnya, tren peningkatan produksi kelapa sawit di Kaltara telah menimbulkan tantangan serius bagi keberlanjutan kawasan konservasi. Data menunjukkan total realisasi tanam sawit 579.220 hektare per September 2025, dengan komposisi 84 persen oleh perusahaan dan sisanya oleh pekebun kecil. Jika tak diatur, ekspansi dapat mengorbankan ANKT yang berfungsi sebagai penyangga iklim dan habitat keanekaragaman hayati.

Baca Juga  Kerusakan Jalan Poros di Kilo 6 Simpang Manis Tana Tidung Disoroti Anggota DPRD Kaltara

Supaad menyatakan DPRD Kaltara siap mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perkebunan Berkelanjutan yang akan menjadi payung hukum bagi perlindungan ANKT serta arah pembangunan sektor perkebunan daerah.

“Kaltara tidak boleh menjadi contoh buruk pembangunan. Kita ingin memastikan anak cucu kita masih melihat hutan, merasakan udara bersih, dan memperoleh manfaat ekonomi jangka panjang. Karena itu, keberlanjutan harus menjadi fondasi, bukan sekadar slogan,” paparnya.

Supaad juga menyoroti bahwa gelombang kebijakan global, seperti RSPO, NDPE, EUDR, hingga penyesuaian standar ISPO melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2025, menunjukkan bahwa masa depan sektor sawit tak lagi hanya dinilai dari produktivitas ekonomi, melainkan komitmen terhadap perlindungan lingkungan. Ia menilai Kaltara harus bersiap sejak dini agar industri lokal tak tertinggal dalam persaingan global.

Baca Juga  Agus Salim Siap Kawal Kolaborasi Kepemudaan

Ia menegaskan bahwa regulasi ANKT akan memberi kejelasan bagi pemerintah daerah, investor, hingga pekebun rakyat; mulai dari tata ruang, larangan konversi kawasan bernilai konservasi tinggi, hingga instrumen pemantauan dan penegakan aturan.

“Konservasi bukan tentang menghentikan perkebunan, tapi memastikan aktivitas ekonomi tak menghancurkan masa depan kita,” tutup Supaad. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *