Rismanto Jelaskan Implementasi Perda Kelembagaan Adat di Binusan
![]()

TERASNKRI,COM | NUNUKAN, KALTARA — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara terus mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kelembagaan Adat agar berjalan optimal di masyarakat. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi langsung ke daerah, salah satunya di RT 14, Desa Binusan, Kabupaten Nunukan, baru-baru ini.
Anggota Komisi III DPRD Kaltara, Rismanto, ST., MT., memaparkan urgensi regulasi yang menjadi fondasi pengakuan formal terhadap masyarakat adat dan kearifan lokal di wilayah Kaltara. Menurutnya, Perda tersebut lahir dari kebutuhan mendasar untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi eksistensi masyarakat adat.

“Ini adalah instrumen penting bagi pemerintah daerah dan komunitas adat untuk bersama-sama memperkuat perlindungan terhadap warisan budaya kita. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dihormati secara setara,” ujarnya.
Politisi NasDem itu menjelaskan bahwa inti dari regulasi tersebut adalah penciptaan wadah kelembagaan yang jelas bagi masyarakat adat.

“Perda ini hadir untuk memastikan bahwa masyarakat adat di Kaltara mendapatkan pengakuan yang setara, dihormati hak-haknya, dan memiliki wadah kelembagaan yang jelas dalam menjalankan adat istiadatnya,” tambahnya.
Secara garis besar, Perda Nomor 1 Tahun 2020 memuat ketentuan mengenai mekanisme pengakuan masyarakat adat, penetapan dan fungsi kelembagaan adat, penyelesaian sengketa berbasis adat, penguatan peran lembaga adat dalam menjaga ketertiban, serta upaya pelestarian budaya dan wilayah adat. (adv)


