Pemda Diminta Fasilitasi Penguatan Kelembagaan Adat
![]()

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, ST., MT., menegaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam memastikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kelembagaan Adat benar-benar berdampak bagi masyarakat adat.
Menurutnya, tugas pemerintah tidak sekadar memberikan pengakuan, tetapi juga wajib memfasilitasi dan memberdayakan melalui pembinaan, dukungan pendanaan sesuai kemampuan anggaran daerah, serta pelibatan lembaga adat dalam setiap program pembangunan yang bersinggungan langsung dengan komunitas adat.

“Harapan kami sangat besar. Regulasi ini bukan hanya dokumen, tapi upaya untuk menjaga keberlanjutan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa nilai-nilai adat seharusnya tidak hanya menjadi bagian dari cerita masa lalu, tetapi tetap hidup dan berkontribusi bagi pembangunan sosial dan kebudayaan di daerah.

“Kita ingin agar nilai-nilai adat tidak hanya menjadi cerita masa lalu, tetapi tetap hidup, menjadi rujukan moral, serta memberi kontribusi bagi pembangunan sosial dan kebudayaan di daerah,” pesannya.
Rismanto menekankan pentingnya intensitas turun ke lapangan agar masyarakat semakin memahami hak, kewajiban, dan peran strategis kelembagaan adat.

“Ini akan memastikan Perda berjalan baik dan memberikan manfaat nyata,” tutupnya. (adv)

