DPRD KaltaraParlemen

Arming Ajak Warga Pahami Perda Perumahan dan Permukiman 2019–2039

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA — Upaya meningkatkan pemahaman publik terkait regulasi pembangunan hunian terus dilakukan DPRD Kalimantan Utara.

Anggota Komisi III DPRD Kaltara, Arming, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) 2019–2039 di Jalan Pongtiku, Kelurahan Nunukan Tengah, belum lama ini.

Baca Juga  KUNDAPIL, Muhammad Nasir Sambangi Nunukan Barat

Perda tersebut menjadi pedoman utama dalam penyusunan arah pembangunan dan pengembangan perumahan di Kaltara selama 20 tahun ke depan.

Regulasi itu mencakup penataan fungsi kawasan permukiman, penyusunan dokumen perencanaan RP3KP, mekanisme koordinasi antarinstansi, serta ketentuan tentang pengawasan dan pendanaan pembangunan kawasan permukiman.

Arming menyampaikan bahwa sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Menurutnya, kepahaman publik menjadi kunci agar pembangunan perumahan berjalan tertib dan sesuai koridor hukum.

Baca Juga  Rahman Dorong Pemprov Kaltara Berdayakan UMKM Lokal

“Sosperda ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan daerah, khususnya dalam penyelenggaraan pembangunan permukiman,” ujarnya.

Arming menambahkan, keberadaan RP3KP tidak hanya berfungsi sebagai panduan teknis bagi pemerintah daerah, tetapi juga rujukan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang ingin membangun rumah maupun kawasan permukiman.

Baca Juga  Hendri Tuwi Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Masyarakat Adat di Malinau Selatan Hulu

Karena itu, partisipasi masyarakat dalam pengawasan dinilai penting untuk memastikan implementasi Perda berjalan optimal.

Komisi III berharap sosialisasi Perda dilakukan secara berkelanjutan, sehingga pemahaman masyarakat terus meningkat dan pembangunan perumahan di Kaltara benar-benar mencerminkan tujuan utama Perda: menyediakan hunian yang layak, tertib, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *