Jufri Budiman Ajak Warga Pahami Perda RTRW
![]()

TERASNKRI.COM | TARAKAN, KALTARA — Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Jufri Budiman, S.Pd, kembali turun langsung ke masyarakat untuk memberikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltara Tahun 2017–2037. Kegiatan berlangsung di RT 4 Kampung Baru, pekan kemarin.

Di hadapan warga, Jufri menekankan bahwa pemahaman terhadap RTRW menjadi aspek krusial dalam pelaksanaan pembangunan maupun aktivitas pemanfaatan lahan oleh masyarakat. Perda ini, tegasnya, bukan hanya panduan teknis pemerintah daerah, melainkan juga pedoman bagi masyarakat dalam mengelola ruang dan wilayah.
“Warga harus tahu batasan, hak, dan kewajiban dalam pemanfaatan ruang. Jika ada pengelolaan lahan yang tidak sesuai aturan, tentu ada konsekuensinya dan hal itu sudah diatur dalam Perda,” tutur Jufri.

Ia menyampaikan bahwa masih sering muncul masalah pertanahan maupun pembangunan fasilitas tanpa izin akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan tata ruang. Dengan sosialisasi ini, ia berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi sengketa dan pelanggaran dapat ditekan.
“Kalau semua bergerak sesuai ketentuan, penataan ruang dapat berlangsung tertib, pembangunan lebih terarah, dan masyarakat tidak dirugikan,” tambahnya menutup sesi dialog bersama warga. (adv)


