BuruNusantara

Bos Dompeng Sejak 2013 Hingga 2025 di Tambang GB, Guru Syarif Sampai Detik Ini Tidak Tersentuh Hukum

Loading

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU + Guru Syarif yang merupakan seorang bos besar pelaku dompeng , dan perendaman dilokasi kapuran ,dan alur janda pada kawasan tambang emas ilegal gunung botak, Desa Dava Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, Maluku,Aktifitas miliknya itu tidak tersentuh hukum sama sekali.

Praktek tambang ilegal milik guru Syarif tersebut di duga kuat di becking oknum tertentu.Pasalnya setiap penertiban yang dilakukan oleh aparat gabungan ,asetnya ,berupa Dompeng ,dan bak rendaman tidak pernah dimusnahkan.

Baca Juga  Klarifikasi Polres Buru: Aksi Tuduhan Miring Masyarakat Bara Tidak Sesuai Fakta di Lapangan

Berdasarkan penulusuran media ini di lapangan ,menyebutkan bahwa aktifitas pertambangan jenis Dompeng telah di geluti oleh guru Syarif sejak tahun 2013 ,dan sampai saat ini masih melakukan aktivitas Dompeng ,dan perendaman di dua areal berbeda yakni lokasi Janda dan kapuran pada kawasan gunung Botak.

Baca Juga  Kapolres Buru dan Tim Polda Maluku Tinjau Pengamanan Gunung Botak, Pastikan Penertiban PETI Berjalan Humanis dan Terukur

Selain itu ,informasi yang berhasil di himpun, aktivitasnya selalu berjalan aman dan lancar karena di duga ada orang kuat bermain di belakangnya.

Syarif juga diduga sering melakukan transaksi bahan beracun berbahaya , jenis sianida, karbon kostik diseputaran tambang emas gunung botak.

Terkait hal tersebut,Media ini telah melayangkan konfirmasi resmi kepada guru Syarif melalui pesan whatsAppnya,Sabtu ( 22/11/2025 ) , namun hingga berita ini diturunkan belum ada respon dari guru

Baca Juga  Penghadangan Warga Warnai Pemasangan Baliho Penertiban PETI di Gunung Botak, Pelaku Perusakan Spanduk Akan Dimintai Klarifikasi Penyidik Polres Buru

Hingga berita ini ,diturunkan belum ada respon dari guru Syarif ,kendati telah di layangkan konfirmasi resmi melalui whatsAppnya, Sabtu, 22 November 2025. Ironisnya, untuk menghindari pertanyaan seputaran aktivitas ilegalnya, guru Syarif langsung memblokir nomor awak media tersebut. (#Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *