BuruMalukuNusantara

Usai Dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan Ketahanan Pangan, Kini Haryono Kembali jadi Sorotan Atas Pinjaman 100 Juta Untuk Bangun Lapak

Loading

TERASNKRI.COM | MALUKU, NAMLEA – Belum selesai persoalan dugaan penyalah gunaan dana bantuan ketahanan pangan senilai Ratusan Juta, kini Kades Grandeng Hariyono kembali menjadi Sorotan Publik atas pinjaman pribadinya di bank senilai 100 juta.untuk pembangunan 11 lapak di ruas bahu jalan Lintas Namlea – Buru Selatan, tanpa sepengetahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tanpa izin instansi terkait.

Bukan saja pinjaman tidak diketahui BPD, akan tetapi pembangunan 11 unit lapak yang dibangun diatas lahan ruas bahu jalan lintas yang menghubungkan Kabupaten Buru dan Buru Selatan tanpa izin dinas PUPR Provinsi, dan bangunan ini dianggap menggangu kelancaran transpotasi kendaraan yang melintas apalagi bangunan tersebut berdekatan dengan pertigaan.

Sementara itu, Kades Hariyono berdalih, Pembangunan Lapak tersebut untuk memberdayakan UMKM ataupun warga. Dia beralasan tidak ada sektor lain lagi untuk mendatangkan PAD.

Berdasarkan informasi yang berhasil diterima tim media, dilapangan menyebutkan tidak ada satupun anggota UMKM yang menempati lapak. Pasalnya, Hariyono mewajibkan uang sewanya dibayar awal selama 1.Tahun senilai 6 juta rupiah.

Baca Juga  Penertiban Gunung Botak : Pemerintah dan Aparat Tegaskan Pengelolaan Emas Harus Legal dan Berkelanjutan

Saat ditemui awak media di Kantor Desa Grandeng beberapa waktu yang lalu, Hariyono kepada awak media ini menyatakan harga sewa lapak/hari Rp : 20.000.

“Awalnya di bangun 11 lapak untuk pelaku UMKM yang ada di desa Grandeng, tapi karena mereka tidak lagi minat, makanya kami menawarkan kepada warga di luar desa Grandeng,” kata Hariyono.

Selain itu, Kades Grandeng ini mengatakan bangunan lapak telah mendapatkan surat rekomendasi, tapi ketika awak media ini meminta izin untuk melihat rekomendasi bukannya ditunjukan, malah ia berdalih rekomendasinya ditahan oleh pak camat Lolongguba,

Hariyono juga berdalih, untuk memindahkan bangunan 11 unit dari lahan yang sekarang, namun janji sang Kades hanyalah isapan jempol belaka. bahkan dia menjanjikan Lapak tersebut akan di serahkan kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes ).

Baca Juga  Mantan Bendahara Desa Grandeng Bantah Telah Salahgunakan Dana Ratusan Juta

Ditempat terpisah terkait dengan surat rekomendasi, Camat Lolongguba, Antonius Besan kepada Tim media membantah kalau surat rekomendasi ada padanya.

“Suratnya tidak ada, dan tidak saya simpan. Saya tidak mengetahui tentang surat rekomendasi yang dimaksud,” ujarnya.

Hariyono ketika kembali dikonfirmasi, berdalih, suratnya tidak ada dikarenakan saat Kantor Dinas PUPR Provinsi ia datangi, Kadisnya tidak berada ditempat,” elaknya.

Salah satu anggota BPD Grandeng Abdul Aziz pada awak media menjelaskn, pinjaman kredit 100 juta maupun bangunan 11 unit, pihak BPD Grandeng  sejak awal tidak mengetahuinya.

“Kredit yang dilakukan oleh kades jujur saja, kami tidak mengetahuinya, termasuk 11 lapak yang di bangun diatas ruas bahu jalan” jelas Abdul Azis.

Dijelaskan oleh Abdul Azis, sebelumnya pada musyawarah desa di tahun 2024, dalam rapat musyawarah desa, kami semua pada saat itu telah sepakat membuat Angkringan (gerobak dorong) dan yang anggarannya bersumber dari DD Tahun 2025, menyangkut pinjaman ratusan Juta Rupiah dan bangunan lapak, sekali lagi Abdul Azis menekankan, pihak BPD tidak pernah mengetahuinya, karena tidak pernah di bicarakan di Musdes.

Baca Juga  Kapolres Buru Polres AKBP Sulastri Sukidjang Didampingi Dandim 1506/Namlea, Letkol Inf. Heribertus Purwanto Lakukan Apel Pengecekan Pasukan Operasi Penertiban PETI Gunung Botak, Utamakan Pendekatan Humanis

Sementara, ketua BPD desa Grandeng Nanang, kepada awak media ini, awalnya keberatan dalam memberikan penjelasan dengan alasan masih sibuk, tapi ketika di desak mengatakan dirinya tidak mengetahui masalah kredit tersebut.

“Kami BPD, tidak tahu kalau Kepala desa ada lakukan pinjaman bank, rencana pembangunan lapak awalnya kita tidak ketahui, kami ketahui setelah bangunan mulai didirikan, karena sejak awal tidak pernah di putuskan dalam musdes,” ujar Nanang.

Bendahara desa Grandeng, Neng Ima saat dikonfirmasi pada Minggu, (26/10/2025 ) melalui baik melaui pesan WA dan telpon WA serta dihubungi ke telepon selulernya, hingga berita di turunkan belum memberikan respon. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *