Kalimantan Utara

Anggaran Rp 36,96 M Bentuk Perhatian Pemprov kepada Ribuan Tenaga P3K

Loading

Kepala BKAD Provinsi Kaltara, Denny Harianto.

TERASNKRI.COM | BULUNGAN, KALTARA – Isu mengenai anggaran gemuk di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalimantan Utara akhirnya dijawab langsung oleh Kepala BKAD, Denny Harianto. Ia menegaskan, alokasi Rp36,96 miliar yang sempat dipersoalkan bukanlah tambahan penghasilan di luar mekanisme, melainkan anggaran resmi untuk pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Tidak mungkin kita mengangkat tenaga P3K tanpa menyiapkan belanja gaji dan TPP mereka. Itu konsekuensi dari SK yang sudah diterbitkan,” sebutnya, Kamis (25/9/2025) dikutip dari media Benuanta.

Baca Juga  Pemprov Kaltara Susun RAD Pengarusutamaan Gender Kaltara 2025-2029

Menurutnya, sejak Juli 2025 terdapat hampir 1.300 tenaga P3K yang diterima Pemprov Kaltara. Selain itu, ada tambahan 131 orang yang akan mulai menerima haknya pada Oktober hingga Desember. Keputusan pengangkatan tersebut merupakan kebijakan Gubernur Kaltara yang otomatis diikuti dengan kesiapan anggaran.

Denny menjelaskan, gaji pokok tenaga P3K tetap dibayarkan setiap bulan, meski APBD Perubahan belum diketok. Sementara TPP baru bisa dicairkan setelah perubahan anggaran disahkan. Besarannya berkisar Rp1,7 juta hingga Rp2,1 juta per bulan, sesuai kelas jabatan.

Baca Juga  Tinjau Bencana Gempa di Tarakan, Gubernur Zainal Salurkan Bantuan ke Korban

“Kalau gaji tidak boleh ditunda, itu wajib dibayar. Untuk TPP, terhitung mulai Juli, dan akan dibayarkan setelah APBD Perubahan. Jadi bukan tidak dibayar, hanya menunggu mekanisme anggaran,” ujarnya.

Ia memastikan dana Rp36,96 miliar tersebut sudah dialokasikan dan didistribusikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kebutuhan. Karena itu, kata Denny, tidak ada istilah anggaran fiktif.

“Silakan cek langsung ke OPD, apakah sudah menerima anggaran untuk pembayaran rappel TPP dan sisa gaji tenaga P3K. Semua by name, by system, dan by address. Tidak bisa kami menganggarkan seenaknya,” tegasnya.

Baca Juga  Peduli KUA, Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Anugerah Layanan KUA 2025

Menanggapi isu miring yang berkembang, Denny meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan tanpa data. Ia menekankan BKAD hanya menjalankan tugas menyiapkan anggaran sesuai regulasi.

“Kalau ada yang bilang tidak dibayarkan, itu keliru. Semua hak ASN dan P3K tetap kita bayarkan. Jangan sampai isu sepotong menimbulkan fitnah. Kasihan teman-teman yang sudah bekerja menunggu hak mereka,” kata dia.

Ia berharap klarifikasi ini bisa meluruskan kesalahpahaman publik sekaligus menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap ribuan tenaga P3K di Kaltara. (TN/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *