BuruHukumNusantara

Korupsi DD/ADD, Jaksa Tetapkan Eks PJ Kades dan Bendahara Pela Tersangka

Loading

Kejari Buru gelar penetapan tersangka korupsi DD/ADD pada Desa Pela

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru menetapkan dua orang tersangka pada perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD) Tahun Anggaran 2021 sampai 2023, di Desa Pela, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, Maluku.

Penetapan tersangka itu digelar di ruangan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buru, Kota Namlea, Senin (15/9/2025).

Baca Juga  Polisi Tangkap Lima Tersangka Kasus Pembunuhan di Masjid Agung Sibolga

Dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buru, Jones Dirk Sehetapy.

Serta, proses tersebut juga didampingi dua anggota TNI Kodim 1506/Namlea, yang tengah melaksanakan pengamanan di kantor Kejari Buru.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka, Nomor Tap-01/Q.1. 14/ Fd.2/09/ 2025.

Keduanya yakni, Mustamin Siompu yang saat itu menjabat sebagai penjabat kepala desa. Dan Muhamad Nurokim, selaku mantan bendahara desa.

Baca Juga  Gagal Perkosa, HB Lakukan Perbuatan Cabul dan Ancam Bunuh Korban

“Kami baru selesai melakukan penetapan tersangka atas nama Mustamin Siompu dan Muhamad Nurokim, terkait dugaan tindak pidana korupsi AD/ADD,” kata Kasi Pidsus Kejari Buru, Jones Dirk Sehetapy.

Dirinya menyebutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung digiring ke Lapas Kelas III Namlea, untuk dilakukan penahanan.

“Siang ini juga kita melakukan penahanan terhadap tersangka, dan akan segera dibawa ke Lapas Kelas III Namlea,” ungkapnya.

Baca Juga  Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bulungan, Dua Tersangka Ditangkap

Ia menjelaskan, akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai satu miliar lebih.

“Angka kerugiannya mencapai Rp 1.137.583.000,-. Jadi, dana yang digunakan itu variatif, ada laporan fiktif, selisih-selisih pembelanjaan dan pekerjaan. Terdapat pada bidang penyelenggara pemerintah desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya. (GP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *