Hendak Edarkan Sabu, Buruh di Nunukan Ditangkap Polisi
![]()

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang pria berinisial ISL (41 thn) berprofesi sebagai buruh harian lepas ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Nunukan pada Rabu 03 September 2025 dini hari di jln. Pasar Baru Rt. 005 kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara.

Kapolres Nunukan AKBP Bonafasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan pada media ini menyampaikan proses penangkapan ISL yang berdomisil di Jl. Patimura RT. 002 Kel. Nunukan Timur.
“Kita menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kab. Nunukan, personel dari Satresnarkoba polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang menguasai narkotika jenis sabu yang berada di sebuah rumah di Jl. Pasar baru Rt. 005 kel. Nunukan Timur, selanjutnya jajaran Satresnarkoba mendatangi rumah tersebut dan langsung mengamankan ISL” terang Sunarwan, Rabu (3/9/2025).

Oleh Sunarwan disampaikan, sebelum ditangkap, ISL sempat membuang kemasan barang diduga narkotika jenis sabu tersebut di dalam bak mandi kosong yang berada di Wc, setelah dilakukan pencarian ditemukan barang bukti sabu sebanyak 7 (Tujuh ) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan, yang tersimpan di dalam sebuah plastik berwarna kuning yang terbungkus dengan plastik berwarna hitam.
“Dari hasil interogasi awal, ISL mengaku mendapatkan barang perusak generasi bangsa ini di perbatasan antara sungai Kalabakan (Malaysia) dan sungai ular (Indonesia) dari seseorang berinisial pria AS (Warga Malaysia asal Sampoena) dengan harga Rm. 10.000 (Sepuluh ribu ringgit malaysia) atau sekitar tiga puluh sembilan juta rupiah dan rencananya oleh ISL, sabu tersebut akan di edarkan di Nunukan” jelas Sunarwan lagi.

Untuk pengembangan lebih lanjut, ISL telah diamankan di Mako Polres Nunukan bersama barang bukti berupa;
7 (tujuh) Bungkus plastik ukuran berbeda bentuk dengan berat bruto 133.96 gram ; 1 buah plastik berwarna hitam; 1 buah plastik berwarna kuning; 1 buah plastik berwarna merah merk “Tawon”; 1 buah Handphone warna hitam warna hijau merk vivo; 1 buah gunting; 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan berwarna hitam; 1 buah penjepit besi dan 1 buah timbangan digital. (TN/Shr)

