Hukum

Pembunuhan Wartawan di Babel Terungkap, Ini Motifnya

Loading

TERASNKRI.COM | BABEL – Dua pelaku pembunuhan wartawan di Pangkalpinang bernama Hasan Basri (34) dan Martin (34), resmi ditahan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Diketahui, sebelumnya, terduga pelaku Hasan Basri berhasil melarikan diri saat disergap tim gabungan bersama Polres Oki, Polda Sumsel. Dalam penggerebekan itu, rekannya Martin alias Akmal berhasil diamankan beserta mobil korban yang dibawa kabur.

Baca Juga  Merasa Tanda Tangannya Dipalsukan, Rusdi Nurlatu Akan Laporkan ke Pihak Berwajib

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes M. Rivai Arvan, mengungkap pembunuhan bermotif ekonomi itu dipicu lilitan utang akibat judi online.

Hasan Basri, lanjut Rivai, yang merupakan tukang kebun korban Adityawarman, mengaku bersama Martin merencanakan aksi sejak sepekan sebelum kejadian.

“Keduanya memukul kepala korban masing-masing dua kali hingga tewas, lalu menyembunyikan jasadnya di dalam sumur,” jelas Rivai, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga  Penganiaya dan Korban Sama - sama Ditangkap Polisi, Ini Sebabnya

Pelaku Martin dibekuk di Palembang hanya tiga jam setelah laporan masuk dari anak korban. Sementara Hasan Basri ditangkap usai pengejaran lintas provinsi oleh tim gabungan Polda Babel dan Polda Sumatera Selatan. Barang bukti yang disita meliputi mobil korban, alat pembunuhan, dan ponsel tersangka.

Baca Juga  Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bulungan, Dua Tersangka Ditangkap

Rivai mengingatkan bahaya judi online yang kerap memicu kejahatan. “Judi online bukan sekadar permainan. Ia bisa menghancurkan hidup, merusak keluarga, bahkan memicu tindak kriminal,” tegasnya.

Atas Perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (TN/Humas Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *