Hukum

Bikin SIM Palsu Sejak 2023, Polres Tarakan Amankan 3 Pria dan 1 Wanita

Loading

TERASNKRI.COM | TARAKAN, KALTARA – Adanya informasi jasa pembuatan surat izin mengemudi (SIM) Nonprosedural alias palsu, tim Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta menangkap 4 orang pelaku selanjutnya menjadi tersangka.

Ada hal yang menarik, 4 pelaku ini ditangkap di dua toko jasa percetakan ternama di Kota Tarakan, yakni Toko Usaha Jaya di Jalan Jenderal Sudirman dan sebuah toko percetakan, di Kelurahan Karang Anyar (Kampung Bugis), Kecamatan Tarakan Barat, pada Senin (9/6/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam selama dua hari, akhirnya para tersangka dihadirkan di hadapan awak media, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga  Polisi Ringkus Kakak yang Mengeroyok Adik hingga Tewas

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, menyampaikan keberhasilan pengungkapan tindak pidana pemalsuan surat berupa SIM di dua tempat kejadian perkara, dengan empat orang tersangka, satu wanita berinisial LN (43) dan tiga orang pria, berinisial MD (35), AP (41), dan YS (28). Dengan peran berbagi peran masing-masing, MD sebagai pembuat SIM palsu, LN bertugas mencetak, AP sebagai pemilik SIM palsu, sedangkan YS berperan sebagai calo yang menawarkan SIM ilegal kepada masyarakat.

“Modus operandi para pelaku adalah menawarkan SIM palsu kepada pelamar kerja perusahaan dengan harga Rp 1,3 juta per SIM. SIM palsu yang mereka edarkan tidak hanya beredar di Tarakan, tetapi juga dikirim ke Berau, Kalimantan Timur. Dan Kami berhasil menghentikan pengiriman tersebut,” ungkap Kapolres.

Baca Juga  Curi Motor, RE Ditangkap Polisi

Berdasarkan keterangan tersangka, sindikat ini telah beroperasi sejak 2023, memproduksi berbagai jenis SIM, seperti SIM A, SIM C, SIM B1 Umum, dan SIM B2 Umum.

Selain menahan 4 tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, perlengkapan komputer, mesin cetak kartu, kartu SIM siap cetak, puluhan SIM palsu yang sudah jadi.

“Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara”, jelasnya.

Baca Juga  Kerangka di Gedung ACC Kwitang Dipastikan Orang Hilang Saat Demo

Diduga tidak hanya di Kaltara dan Kaltim saja SIM palsu ini beredar, namun bisa ke provinsi lain, karenanya polisi terus melakukan penyidikan.

”Kami menduga SIM palsu ini sudah banyak beredar di kalangan masyarakat, sehingga terus kami dalami. Saat ini penyidikan terus dilakukan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait dengan peredaran SIM palsu”, pungkasnya.

“Kasus ini pun menjadi salah satu faktor tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Tarakan, karena banyak SIM palsu yang diberikan kepada masyarakat yang tidak memiliki kewenangan atau kualifikasi mengemudi, termasuk anak-anak di bawah umur,” tuturnya. (TN/*ml)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *