Hukum

Penyelundupan Sabu, Bareskrim Polri Tangkap 4 WNA

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap empat warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Penangkapan tersebut terkait dengan penyelundupan sabu melalui Pontianak.

Baca Juga  6 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Kaltimtara Dirilis, Kerugian Negara Capai Rp208 Miliar

“Jalurnya Malaysia ke Pontianak lalu ke Jakarta. Dari Pontianak ke Jakarta melalui ekspedisi darat,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa, Selasa (11/2/2025).

Keempat orang itu sendiri adalah M, L, G, dan O. Ia menerangkan, dari jaringan tersebut terdapat satu orang yang melarikan diri dan tengah dalam pengejaran, yakni berinisial T.

Baca Juga  Curi Motor, RE Ditangkap Polisi

“Dia sudah empat kali masuk ke Indonesia. Namun ada DPO satu orang Malaysia. Inisial T. Jadi kita sedang koneksi dengan PDRM. Semoga si T ini bisa tertangkap,” ujarnya.

Baca Juga  Polisi Tangkap Dua Pelaku Penembakan Hansip di Cakung dalam Waktu 24 Jam

Dalam penangkapan, penyidik menyita 15 Kg sabu. Kemudian, para tersangka dijerat Pasalnya 114 Undang-Undang Narkotika. (TN/tribratanews.polri.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *