Kalimantan UtaraPemprov Kaltara

Pemprov Kaltara Apresiasi Pandangan Umum Fraksi DPRD 4 Ranperda Prakarsa Pemerintah

Dilihat 1003 , Hari ini 1

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., menyampaikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara atas Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa Pemerintah di Ruang Sidang Paripurna, Kantor DPRD Kaltara, Selasa (4/2/2025).

Rapat Paripurna ke 5 DPRD Kaltara Masa Persidangan II Tahun 2025 dipimpin langsung Wakil Ketua 1 DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, beserta Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, SE., MM., serta dihadiri seluruh jajaran kepala OPD Pemerintah Provinsi Kaltara.

Baca Juga  Lampaui Target RPJMD, Kaltara Tinggalkan Status Desa Sangat Tertinggal

Pada kesempatan ini, Datu Iqro menyampaikan jawaban dan penjelasan Gubernur Kaltara atas pandangan umum DPRD Kaltara yang telah disampaikan melalui fraksi-fraksi pada masa Sidang Paripurna II, senin (3/2) lalu.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah memberikan apresiasi yang tinggi dan kesediaannya untuk menerima dan bersedia membahas rancangan peraturan daerah yang telah diajukan pemerintah daerah,” kata Datu Iqro.

Sebutnya, pada intinya dalam pandangan umum semua fraksi menerima rancangan Ranperda yang telah diajukan dan disertai catatan yang perlu penjelasan lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Terhadap Ranperda Penanaman Modal, menuturkan pemerintah daerah sangat mendukung upaya penyelenggaraan penanaman modal yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, kesejahteraan masyarakat dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Baca Juga  Audiensi Dengan BPKP, Gubernur Ingin Pembangunan di Kaltara Berjalan Optimal

“Ranperda Tentang Penyelenggara Kesejahteraan Sosial sangat penting, kami berkomitmen mendorong pelaksananaan Ranperda ini agar dapat berjalan secara efektif, efisien dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Pada Ranperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kaltara Tahun 2024-2033, Datu Iqro mendorong Ranperda ini segera ditindaklanjuti, guna menghasilkan regulasi yang mengatur pembangunan destinasi, pengembangan industri pariwisata hingga pelestarian lingkungan.

Baca Juga  Pemprov Resmikan Peletakan Batu Pertama Gedung Asrama Ribaatul Al-Khairaat

Kemudian Ranperda Tentang Rencana Umum Energi Daerah, disusun untuk melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2019, seiring dengan perubahan kondisi lingkungan strategis dan kebijakan keenergian.

“Kami berharap semoga tahapan-tahapan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang telah kita bahas dan sepakati bersama dapat segera disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang akan menjadi payung hukum,” pungkasnya. (TN/DKISP Kaltara)