Hukum

Aliansi Anti JIL , Laba Miliaran RT/RW Net, Tidak Berkontribusi Ke Pemerintahan Daerah

Loading

TERASNKRI.COM | BATU BARA, SUMUT – PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber di dalam wilayah daerah, seperti pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. PAD merupakan salah satu sumber pembiayaan daerah yang dikelola dan dikembangkan oleh pemerintah daerah.

Semakin besar PAD suatu daerah menunjukkan bahwa daerah tersebut mampu melaksanakan desentralisasi fiskal dan ketergantungan terhadap pemerintah pusat berkurang

Baca Juga  Dirtipideksus Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Penyalahgunaan Minyakita

Salah satu Faktor yang menyebabkan minimnya pendapatan asli daerah adalah  lemahnya sistem hukum dan administrasi pendapatan daerah di tambah dengan kelemahan kualitas SDM aparatur, maka Aliansi Anti Jaringan Internet Ilegal (JIL) dengan ini siap membantu Pemerintah daerah dalam mencari penambahan pendapatan daerah khususnya dalam bidang jaringan internet yang menyasar RT/RW Net.

Kami menyesalkan sikap Pemerintah Daerah Gagal mengambil pendapatan dari jenis usaha  yang ada khususnya RTRWNET.

Bagaimana caranya (?), kami (red – Aliansi Anti Jil) memiliki strategi dan legal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Hj. Rahmawati Minta Masyarakat Hati-hati Terhadap Akun Palsu dari Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengatasnamakan Dirinya

Aliansi Anti Jil juga punya kajian dan ahli menemukan RTRWNET yang berpotensi berpenghasilan Milyaran/Bulan di Kabupaten.Batu Bara.

Menurut pengamat Telekomunikasi dari STEI ITB, Agung Harsoyo menyampaikan, untuk memberantas praktik RT/RW Net ilegal ini perlu niatan baik dari pihak pemerintah maupun penyelanggara jasa RT/RW Net.

Agung menuturkan, dirinya sudah beberapa kali menyarankan agar siapapun yang ingin memiliki bisnis telekomunikasi dalam hal ini RT/RW Net untuk segara mengurus izin yang bersesuaian.

Baca Juga  Iskandar Halim : PT MKP Banyak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

“Jadi, mesti ada niat baik kedua pihak. Dari pihak RT/RW Net bersedia mengurus legalitas usahanya, di pihak Pemerintah membantu melalui regulasi yang memudahkannya,” ucap Agung. Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (DJPPI) Kemenkominfo. (Bersambung. Sumber : Aliansi Anti Jil)