Hukum

20 Tahun Jadi Bandar Narkotika dengan Penjualan 8 Kg/Bulan, Pria Asal Inhu Kini Harus Gigit Jari

Loading

TERASNKRI.COM | INHU, RIAU – Di penghujung tahun 2024 ini, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu kembali berhasil mengamankan bandara Narkotika jenis Sabu. Dimana, bandar kali ini sudah beroperasi sejak sekitar 20 tahun lalu.

Pengakuan pelaku, dalam satu bulan dapat mengedarkan sebanyak delapan kilogram Narkotika jenis Sabu. Keuntungan bersih yang dapat diterima pelaku per kilogramnya mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta.

Pelaku yang diamankan itu berinisial Zai alias Saidi (47) warga Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu. Ketika dilakukan pengembangan, Polisi juga berhasil mengamankan rekannya berinisial Rud (39) yang juga warga daerah itu.

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

“Pelaku diamankan pada Jumat (27/12/2024) kemarin sekira pukul 09.00 WIB dirumahnya,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui konfrensi pers di kediaman pelaku.

Dijelaskannya, pelaku sudah sejak lama menjadi target operasi (TO) Polres Inhu. Namun pada Jumat kemarin, Zai tidak lagi bisa berkutik ketika Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya mendapat informasi tentang keberadaannya.

Baca Juga  BBM Subsidi Dijual Secara Ilegal, Pria Paruh Baya Jadi Tersangka

Atas informasi itu, Kapolsek Lirik bersama Kanit Reskrim Polsek Lirik, Ipda Zus Rico Candra SH MH dan anggota untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 10.00 WIB, tim menemukan Zai berada di rumah Rud dan keduanya langsung diamankan.

Atas penangkapan itu, Tim Polsek Lirik melakukan penggeledahan di rumah Zai dan Rud serta menemukan di dalam botol plastik tupperware warna biru yang ketika dibuka didalamnya ada satu bungkus plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.

Baca Juga  Polisi Berhasil Menahan Tersangka Kasus Korupsi Dana Badan Usaha Antar Kampung di Tulang Bawang

Bahkan, pelaku Zai mengakui jika Narkotika yang ditemukan itu merupakan miliknya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya langsung digiring ke Mapolsek Lirik,” ungkapnya.

Lebih jauh disampaikannya, pelaku Zai selama ini sulit ditangkap akibat selalu berpindah-pindah tempat untuk beristirahat.

“Ada sejumlah rumah serta terdapat kamar khusus untuk tersangka Zai,” terangnya. (TN/Mediahub Polri)