DPRD NunukanParlemen

DPRD Nunukan Dorong Kerjasama Lintas Instansi Cegah TPPO

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang (TPPO) di wilayah perbatasan.

Hal ini disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Kementrian Ketenagakerjaan RI di Lantai II Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, pada Selasa (24 /12/24).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BP3MI, Dandim Nunukan, Polres Nunukan, serta PJTKI Nunukan.

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan ini, menyampaikan bahwa TPPO merupakan masalah serius yang mengancam keselamatan dan martabat masyarakat, terutama di wilayah perbatasan yang menjadi jalur utama migrasi ilegal.

Baca Juga  Selesaikan Tuntutan Karyawan PT SIL/SIP, DPRD Nunukan Usulkan Pansus

“Perdagangan orang bukan hanya pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga ancaman terhadap keamanan sosial dan ekonomi daerah,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Kabupaten Nunukan memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang perlintasan migran Indonesia menuju Malaysia, sehingga rentan menjadi jalur perdagangan orang.

Karena itu, ia mendorong semua pihak untuk memperkuat kerjasama, baik di tingkat pemerintah daerah maupun antar lembaga terkait.

“Pencegahan lebih baik daripada penanganan. Kami perlu sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan sektor swasta untuk menanggulangi masalah ini,” tambahnya.

Baca Juga  Lima Tuntutan Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis Diterima DPRD Nunukan

Terkait hal ini Anggota DPRD Nunukan dari Partai Nasdem ini juga menyampaikan rencananya melakukan studi komparasi ke beberapa daerah yang sudah memiliki pengalaman dalam menangani TPPO, seperti Makassar dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kami akan mempelajari kebijakan-kebijakan dan bagaimana mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam TPPO, serta menilai penerapan regulasi yang lebih efektif untuk mencegah TPPO,” jelas Mansur.

Selain itu, dikesempatan yang sama ia juga menekankan pentingnya kebijakan yang mendukung perlindungan pekerja migran, seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 49 Tahun 2023 dan Perda Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2015.

Baca Juga  Komisi II DPRD Nunukan Follow Up Aspirasi Warga Citra Cemerlang Terkait Air Bersih

“Regulasi ini harus dioptimalkan agar TPPO bisa diminimalisir. Kami akan terus memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada perlindungan hak-hak migran,” tambahnya.

Kegiatan ini ditutup dengan kesepakatan untuk memperkuat kerja sama antar lembaga dan instansi terkait dalam rangka mengatasi masalah TPPO.

Dengan rencana studi komparasi dan kolaborasi yang lebih erat, diharapkan upaya pencegahan perdagangan orang di Nunukan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. (TN/Tfq)