DPRD NunukanNunukan

Hj. Nadia Laksanakan Sosialisasi Perda Kab. Nunukan No. 4 Tahun 2021

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Anggota DPRD Nunukan asal Dapil 3 Sebatik Hj. Nadia kembali melaksanakan sosialisasi Perda Kab. Nunukan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesantrian, Kamis (23/5/2024) di Ponpes Al Khairat Desa Tanjung Aru Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara.

Hj. Nadia menyampaikan tujuan dari sosialisasi perda ini, agar masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban khususnya para santri sehingga pelaksanaan pendidikan kesantrian berjalan efektif.

Baca Juga  Bupati Nunukan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja Sidang Jemaat Kristus di Kelurahan Selisun

“Kami berharap dengan sosialisasi ini menambahkan pengetahuan kita tentang pendidikan kesantrian dan kita juga berharap agar santri yang mondok di pesantren Al Khairat ini bisa melahirkan generasi Islam yang cerah dan mencerahkan,” kata Hj Nadia menyampaikan sambutan.

Disampaikannya bahwa Perda tersebut mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan Kesantrian banyak yang diselenggarakan yayasan pendidikan Islam, Pondok Pesantren dan lembaga lembaga pendidikan Islam lainnya.

Baca Juga  Peringati Hari Peduli Autisme Sedunia 2026, Nunukan Gelar Jalan Santai dan Launching Kartu Penyandang Disabilitas

”Tentunya ini menjadi hal penting untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan kesantrian khususnya di SMP Al Khairat dimasa yang akan datang,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Politisi wanita asal Partai Demokrat ini menyampaikan juga tentang usulan  pembangunan RKB Pondok Pesantren Al Khairat Pulau Sebatik di tahun 2024 guna lebih menunjang pendidikan pondok kedepannya.

Baca Juga  Nunukan Resmi Jadi Tuan Rumah Porwada II Kaltara, MoU dengan Pemkab Diteken

“Akhirnya kita berharap, dari Pondok Pesantren Al Khairat Sebatik dapat melahirkan santri – santri yang membawa kemajuan Pulau Santri ini di masa mendatang” tutup Hj. Nadia.

Kegiatan sosialisasi ini juga menunjukkan komitmen DPRD Nunukan dalam memastikan bahwa peraturan daerah tentang pendidikan kesantrian dapat diterapkan dengan baik dan efektif di masyarakat, dengan dukungan dan partisipasi aktif dari berbagai pihak. (TN-Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *