Aliansi Anti JIL Meminta Tangkap ISP dan Reseller Ilegal di Batu Bara
TERASNKRI.COM | BATU BARA, SUMUT – Aliansi Anti Jaringan Internet Ilegal (JIL) kabupaten Batu Bara minta kepada Aparat dan Kominfo tangkap dan tertibkan Internet servis Provider (ISP) diduga telah merugikan masyarakat pengguna jasa telekomunikasi .
Anti JIL menilai praktik ilegal pelaku usaha RT RW Net kian meresahkan karena dampaknya semakin meluas merugikan konsumen.
RT RW Net sendiri merupakan jaringan internet yang dibangun di lingkungan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk.
Proses operasional RT RW Net melibatkan penyediaan akses internet kepada komunitas lokal dengan cara memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi internet dari ISP secara ilegal.
Presedium anti JIL , menyerukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku praktik ilegal RT RW Net.
“Tidak ada lagi pembinaan untuk para pelaku ilegal,Anti JIL mendukung penuh langkah tegas pemerintah dan aparat untuk mengeksekusi tindakan hukum terhadap pelanggaran semacam ini” Imbuh Khang Ahyar.
Ia menambahkan, tindakan keras diperlukan untuk melindungi masyarakat dari layanan yang tidak sesuai standar, juga untuk memastikan bahwa industri telekomunikasi di Indonesia berjalan sesuai dengan aturan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan praktik-praktik ilegal ini. Penindakan adalah satu-satunya cara efektif untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.
Anti JIL mengingatkan semua pelaku bisnis yang ingin bergerak di sektor telekomunikasi di kabupaten Batu Bara harus mematuhi peraturan yang berlaku.
Anti JIL juga ingin memastikan bahwa semua penyelenggara jasa internet dan telekomunikasi mengikuti regulasi yang ketat dan beroperasi dengan standar yang sesuai.
Langkah ini juga menjadi cara untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas industri telekomunikasi di kabupaten Batu Bara.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan praktik-praktik ilegal ini. Penindakan adalah satu-satunya cara efektif untuk mencegah penyebaran lebih lanjut,” ujar Amin
“Tidak ada alasan untuk melanggar hukum. Jika ada perusahaan yg bergerak di bidang pelayanan internet, ikuti aturan dan dapatkan izin resmi, jangan jadikan masyarakat Batu Bara sebagai subjek penipuan Modus RT RW Net Ilegal ,” Amin menegaskan.
Meski dinilai bermanfaat bagi masyarakat, tapi sayangnya, RT/RW Net disebut kerap beroperasi tanpa landasan hukum yang jelas.
Dengan memiliki izin, maka jelas siapa yang akan bertanggung jawab jika konsumen mengalami kendala. Mulai dari nama perusahaan, alamat, hingga nomor pengaduan.
Anti JIL mengaku sering mendengar keluhan konsumen, misalnya jika hujan layanan menjadi lemot dan kalau terkendala sulit menghubungi penanggung jawab layanan tersebut.
“Kami ingin ruang digital kondusif, kami takut disalahgunakan. Kami juga harus fair dalam memberikan regulasi terhadap semua pelaku usaha, enggak pilih kasih, kasihan publik nanti,” ujar Amin
Anti JIL juga sangat Berharap, dengan penertiban ini kiranya dapat mendongkrak PAD Kabupaten Batu Bara meningkat di bidang Pajak telekomunikasi yang selama ini Anti JIL mengangap masih terlalu minim.
Sedangkan Retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2024 Rp 887.969.333 ke PAD Kabupaten Batu Bara, Presidium Aliansi Anti JIL, Rahmat Hidayat harap pada Tahun 2025 pendapat bisa mencapai 3 Miliar bahkan bisa lebih.
“Atura resminyakan penghasilan reseller itu mencantumkan itu menjadi penghasilan ISPnya maka analisa Rahmat Hidayat itu sangat masuk akal,namun butuh sikap tegas Pemkab.Batu Bara “Ujar Dahwir.
Dahwir juga menambahkan Jaringan internet ilegal terpasang dalam kondisi serabutan,tampak seperti sampah visual.
Lanjutnya Aliansi Anti Jaringan Internet Ilegal (JIL) membuka diri bagi Pejabat berwenang atau OPD terkait di Batu Bara memberi solusi peningkatan PAD dari Sektor Usaha Telekomunikasi secara berkala dan berkelanjutan serta turut menegakkan aturan menjaga kualitas internet yang adil dan legal bagi masyarakat Kab.Batu Bara.
Kami menduga adanya kejahatan ISP memberikan IP Khusus (Dedicated IP)pada Aktor tertentu yang memotong Mbps menjadi paket tertentu,misal 50 Mbps dipotong masing -masing 5 Mbps menjadi 10 Paket.
Nah jika 1 paket dijual Rp.50.000 tentu keuntungan luar biasa karena harga ditentukan sendiri oleh mereka demi keuntungan pribadi menyalahi peraturan Kemenkominfo,dan ini merupakan kejahatan kemanusiaan (?) – Bersambung…(RH/Aliansi Anti JIL).