HukumKorupsi

Polisi Berhasil Menahan Tersangka Kasus Korupsi Dana Badan Usaha Antar Kampung di Tulang Bawang

Loading

TERASNKRI.COM | LAMPUNG – Polda Lampung, melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus, resmi menahan dua tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (Bumakam) di Tulang Bawang.

Ada pun kedua tersangka tersebut yakni Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal, selaku Direktur serta Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik, S.Sos., S.I.K., M.Si., membenarkan ihwal penahanan tersebut. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Mapolda Lampung.

Baca Juga  BBM Subsidi Dijual Secara Ilegal, Pria Paruh Baya Jadi Tersangka

“Iya beberapa waktu lalu setelah perkara ditetapkan berkas perkara lengkap dan P21, hari ini kami lakukan eksekusi penahanan di Rutan Polda Lampung,” ujarnya, dilansir dari laman lampungpro, Rabu (11/12/24).

Ada pun kasus tersebut, bermula dari laporan adanya kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan Bumakam di Tulang Bawang, yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan di Tulang Bawang.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses pendirian dan pengelolaan Bumakam, yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

“Jadi modusnya, badan usaha yang direncanakan sebagai Bumakam ternyata didirikan dalam bentuk PT perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama,” ujarnya.

Hal tersebut, tentunya sangat jelas bertentangan dengan tujuan awal dari pembentukan Bumakam dan memperlihatkan adanya penyimpangan dalam proses pendirian.

Ada pun dana yang berasal dari dana desa tahun anggaran 2016 ini, ditemukan tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, dimana hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp2,35 miliar akibat pengelolaan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi.

Baca Juga  Dorong Sinergitas Pencegahan Korupsi di Sektor Pertambangan Mineral

Kedua tersangka tersebut, telah ditetapkan dalam kasus ini dan dijerat dengan perkara melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polda Lampung memastikan, kasus tersebut dapat segera disidangkan dan memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan. (TN/tribratanews.polri.go.id)