Terkait Perda Kependudukan, DPRD Nunukan Gelar Sosialisasi Perda di Sebatik
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kecamatan Sebatik, Kamis (5/12/2024).
Sosialisasi Perda ini dihadiri oleh warga setempat, tokoh masyarakat, dan aparat pemerintahan desa untuk turut serta memahami lebih dalam tentang regulasi baru yang akan meningkatkan kualitas administrasi kependudukan di wilayah perbatasan tersebut.
Anggota DPRD Nunukan, H Firman Latif, pada sambutannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting agar masyarakat dapat memahami secara jelas mengenai ketentuan-ketentuan dalam Perda yang baru disahkan.
“Perda ini bertujuan untuk memperbaiki dan mempermudah proses administrasi kependudukan serta catatan sipil. Melalui regulasi ini, kita berharap pelayanan publik akan lebih efisien dan tepat sasaran,” ujar H Firman.
Ia juga menambahkan bahwa administrasi kependudukan yang lebih tertib dan terintegrasi sangat penting dalam rangka mendukung pembangunan di Kabupaten Nunukan.
“Data kependudukan yang valid menjadi dasar yang sangat penting untuk berbagai kebijakan pembangunan, baik itu di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” lanjutnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat Sebatik mengenai prosedur pembuatan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.
H Firman menjelaskan bahwa dengan adanya Perda ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan administrasi kependudukan, serta mengurangi potensi kesalahan data yang sering terjadi sebelumnya.
Camat Sebatik, Wahyudin menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini dan mengapresiasi upaya DPRD Nunukan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai administrasi kependudukan.
“Sebatik sebagai wilayah perbatasan memiliki tantangan tersendiri dalam hal administrasi kependudukan. Oleh karena itu, sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat bisa lebih terlibat dalam proses yang ada,” kata Wahyudin.
Dalam kegiatan tersebut, warga Sebatik diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait dengan hal-hal yang belum mereka pahami mengenai administrasi kependudukan.
Beberapa peserta mengungkapkan kesulitan dalam mengurus dokumen di wilayah terpencil, namun mereka merasa optimis dengan adanya Perda ini yang mempermudah akses ke layanan administrasi.
H Firman Latif mengimbau masyarakat Sebatik untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus dokumen kependudukan secara lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Mari kita dukung Perda ini dengan mematuhi setiap ketentuan yang ada. Kami akan terus memantau agar pelayanan administrasi kependudukan berjalan lebih baik,” tutupnya.
Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan yang tertib dan efisien. (TN/TF**)