Hukum

Lakukan Pencabulan, Pimpinan Ponpes di Cikande Ditangkap

Loading

TERASNKRI.COM | SERANG, BANTEN – Polres Serang menangkap seorang pria berinisial KH yang merupakan pimpinan salah satu pondok pesantren di Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Tersangka ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga santri.

Baca Juga  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

“Iya, pelaku sudah kita amankan, sekarang sudah kita tahan di Polres Serang,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Senin (2/12/24).

Kapolres menjelaskan, pondok pesantren itu sudah berdiri sejak 2012 sampai sekarang.
Dari tiga korban pencabulan, ujar Kapolres, perbuatan tersebut dilakukan sejak 2021.

Baca Juga  Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Menurut Kapolres, saat ini penyidik masih mendalami dugaan adanya korban lain. Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa korban dilecehkan dengan dalih pijat pengobatan.

“Kita kenakan pasal berlapis Kekerasan Seksual dan kekerasan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Kalau memang dia terbukti sebagai pengajar di sana, maka akan ditambah dua pertiganya lagi,” jelasnya. (TN/Sumber : tribratanews)