Tidak Temukan Bukti, Bawaslu Kab. Buru Hentikan Dugaan Kasus Pelanggaran Pemilu
TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Bawaslu Kabupaten Buru dan Gakumdu tidak menemukan bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara syukuran anggota DPRD Buru asal Partai Nasdem, Bella Sohfie Rigan Nasution di Jikumerasa tanggal 1 Oktober lalu.
Pemberitahuan dihentikan proses penanganan tindak pidana pemilihan itu disampaikan secara terbuka oleh Bawaslu Kabupaten Buru melalui surat yang diteken Ketua Bawaslu, Fathi Haris Thalib tertanggal 13 Oktober 2024 yang baru diberitahukan kepada awak media pada Senin malam (14/10/2024).
Humas Bawaslu Kabupaten Buru, Taufan Fanolong menjelaskan berdasarkan hasil kajian terhadap laporan dari Ahmad Belasa, Bawaslu dan Gakumdu telah mengambil langkah-langkah sesuai Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024.
Dihentikan proses penanganan tindak pidana pemilihan, karena laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilihan” jelas Taufan.
Dari bukti video berdurasi 17 detik perihal bagi-bagi uang kepada ASN dan para bidan di RSUD Namlea, juga tidak ada terdengar kalimat ajakan langsung untuk memilih Paslon MANDAT.
Walau tidak terbukti adanya pelanggaran pemilihan, lanjut Taufan, laporan dari pelapor ada mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang dilanggar oleh para terlapor berstatus ASN.
Untuk itu, laporan tersebut ditindaklanjuti ke instansi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait lainnya.
Sebagaimana pernah diberitakan , Bawaslu Kabupaten Buru dan Gakumdu memeriksa Istri Cawabup MANDAT, Saribanun Maricar Sahib alias Chi Non, serta Irawati Duwila dan kawan-kawan, terkait dugaan money politik saat kegiatan syukuran Bella Sohfie, istri Cabup MANDAT, Muhammad Daniel Rigan di kediaman Jikumerasa tanggal 1 Oktober lalu.
Pantauan awak media, para terlapor diperiksa secara tertutup dari pagi. Hingga jelang sore belum ada yang terlihat tinggalkan ruang pemeriksaan. Malam ini baru para saksi tinggalkan kantor Gakumbu di Jalan Pelabuhan Namlea, Rabu (9/10/2024).
Namun sekitar pukul 14.00 wit, istri Cawabup Mandat sempat terlihat keluar lewat pintu depan dan berbicara sesaat dengan seorang pria yang membawa Mobil berplat nomor DANTO.
Pria itu kemudian pergi sebentar dan balik lagi dengan membawa suatu berkas di tangannya dan dibawa masuk ke ruang Gakumdu lewat pintu samping.
Tidak lama kemudian, istri Cawabup MANDAT yang berada di teras pintu depan, berjalan lewat pintu samping masuk ke dalam ruang Gakumdu. Tadinya, ia mencoba masuk lagi dari pintu depan. Namun telah dikunci dari dalam.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sengketa (PPS) Bawaslu Kabupaten Buru , Epsus Klion Tomhisa sempat keluar sebentar dari dalam ruangan kerja Gakumdu dan menjelaskan pemeriksaan terhadap para terlapor sedang berlangsung. Sedangkan pemeriksaan terhadap pelapor telah selesai dilakukan pada Selasa malam.
Epsus menjelaskan, kalau yang diperiksa di dalam seluruh terlapor, tanpa dirinci namanya. Bila yang diperiksa seluruh terlapor, maka nama-nama yang berhasil dikantongi awak media menyebutkan, selain istri Cawabup Mandat yang sering dipanggil Chi Non, ada nama Irawati Duwila yang dalam video Durasi 17 detik diketahui yang membagi-bagikan uang lembaran seratus ribu kepada para bidan di RSUD Namlea.
Mereka yang foto selfie bersama Chi Non sambil mengangkat jari telunjuk Nomor 1 (MANDAT) usai menerima uang ikut menjadi terlapor.
Dari nama yang dirilis Ketua Bawaslu Buru, para terlapor itu ada 10 orang, terdiri dari Mustaqim Hukul, Irawati Duwila, Jumiati, Saribanun Maricar Sahiba, Nurbaya Umakaapa, Rosita Husen, Resti Kabau, Helma Yunita Hatala, Bella Sohfie Rigan Nasution dan Helmi Tiakoly. (Grace)