Bagi-Bagi Uang di Kediaman Calon Bupati, Sejumlah ASN di Namlea Dilaporkan ke Bawaslu Buru
TERASNKRI.COM | NAMLEA, MALUKU – Praktisi Hukum Kabupaten Buru, Ahmad Belasa dan Ketua PMII Cabang Buru, M. Idrus Barges melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dilakukan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Namlea, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru, Kamis (3/10/2024).
Pantauan awak media ini di lokasi pukul 16:42 WIT, laporan dugaan pelanggaran Pilkada itu diterima oleh Staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Buru, Fitrah. S. Lumaela.
Ahmad mengatakan, pihaknya melaporkan para ASN yang diduga melanggar UU Pilkada, tak lain sebagai bentuk ajakan, agar ASN harus bersikap netral.
“Jadi laporan ini terkait dengan money politik, dimana pada 1 Oktober 2024, di acara syukuran Bella Shofie di Desa Jikumerasa, yang mana para pegawai RSUD Namlea diundang, baik PNS maupun non PNS, singkat cerita, dalam acara tersebut ada sesi bagi-bagi uang,” ungkap Ahmad kepada wartawan.
“Yang bagi-bagi uang itu merupakan seorang ASN berinisial ID, ID ini merupakan orang yang diduga melanggar ketentuan hukum pidana dan UU Pemilu,” lanjutnya menambahkan.
Dirinya menjelaskan, kasus yang terjadi di Desa Jikumeras ini merupakan modus operandi dalam mengakses money politik secara legal. Jadi, ada upaya atau cara yang digunakan oleh ASN ini untuk terlibat secara praktis dengan para kandidat atau salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru.
Menurutnya, tindakan ASN ini adalah kesengajaan, karena hajatan tersebut merupakan acara syukuran Bella Shofie, setelah dilantik sebagai anggota DPRD Buru.
“Kok bisa acara syukuran ada pembagian uang, ucapkan terima kasih kepada calon wakil bupati dan Bella Shofie, serta yel-yel, kemudian disertakan dengan foto bersama sambil menunjukan jari telunjuk, yang mana itu merupakan simbol nomor urut 1,” jelasnya.
Diketahui, larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta Pemilu tidak menggunakan hak pilihnya atau menggunakan hak pilihnya dengan cara memilih peserta Pemilu tertentu. Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye/ masyarakat/ ASN memilih pasangan calon tertentu.
“Tindakan memberikan sejumlah uang sebagai mana bukti video dan foto dimaksud adalah sangat jelas, element actus reus dan mens rea-nya, artinya bahwa niat para terlapor jelas untuk memilih pasangan tertentu, pasangan tertentu itu disebutkan oleh para terlapor yang menerima uang pecahan 100 ribu rupiah dalam video berdurasi 17 detik tersebut. Tinggal Bawaslu bersama Gakkumdu mengembangkannya dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan laporan yang diajukan. Karena waktu yang diberikan dalam proses pemeriksaan sangat terbatas.
“Saya tegaskan, metabolisme Pilkada sangat bergantung pada energi dan konsistensi Bawaslu dalam mengoperasikan sistim pengawasannya dengan gas dan kecepatan yang maksimal, karena pelaku politik dan kepentingan terus memodifikasi modus operandi mereka agar terhindar dari reel dan bidikan Bawaslu,” tegasnya. (Grace)