Hukum

Polda Metro Jaya Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Jaktim dan Barang Bukti 41 Kilogram Ganja

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Diresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Masjid III, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.

Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana mengatakan kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MAJ (26) dan DRF (24). Mereka diamankan pada jumat kemarin sekitar pukul 23.00 WIB dan Dari pengungkapan ini, polisi menyita 41 kilogram ganja.

Baca Juga  Lakukan Pencabulan, Pimpinan Ponpes di Cikande Ditangkap

AKBP Bariu Bawana menyampaikan. bahwa kasus ini terungkap setelah tim Unit 3 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba. Polisi pun melakukan penyelidikan di lokasi.

“Dari hasil penyelidikan tersebut anggota Unit 3 Subdit 1 mengamankan MAJ dan DRF. Perannya adalah sebagai pengedar. Mereka mengaku mendapatkan ganja dari inisial J,” ungkap AKBP Bariu Bawana, Sabtu (21/9/24).

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya menjelaskan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Alhasil, petugas menemukan sebanyak 41 paket ganja seberat 41 kilogram ganja.

“Ditemukan barang bukti 41 paket besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 41 kilogram, 2 paket kecil berisi ganja, kertas nasi berwarna coklat, dua buah handphone beserta SIM Card di TKP,” jelasnya Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Dari interogasi dan keterangan terduga mendapatkan narkotika dari J dan terduga beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba PMJ. (TN/Sumber : tribratanews.polri.go.id)