NusantaraPolitik

Jaclyn Koloay : Pengurus dan Kader Partai Perindo Wajib Dukung Pasangan Calon Yang Diusung di Pilkada Sulut

Loading

TERASNKRI.COM | MANADO, SULUT – Ketua DPW Partai Perindo Sulawesi Utara (Sulut), Jaclyn Ivana Koloay SH., menegaskan bahwa seluruh pengurus dan para Kader Partai Perindo wajib mendukung juga menyukseskan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang diusung atau dijagokan oleh partai Perindo di Pilkada Sulut. Apabila didapati melanggar AD/ART dan peraturan organisasi akan diberikan sanksi tegas.

Hal itu disampaikan Jaclyn Koloay saat menyerahkan SK mendukung Calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati di Kantor DPW Provinsi Sulawesi Utara Manado (29/08/2024)

Baca Juga  Bupati Bolmut Drs Hi. Depri Pontoh, Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2021

Dengan nada tegas Koloay menyampaikan, “Yang kami lakukan sesuai dengan instruksi dari Ketua DPP Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo agar memberikan dukungan penuh kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh DPP Partai Perindo ” ucapnya.

Jaclyn juga menegaskan apabila didapati pengurus dan para kader partai Perindo, pihaknya akan mengevaluasi. Selanjutnya kalau sudah dinyatakan melanggar maka akan ada sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatannya di dalam kepengurusan partai.

Baca Juga  Pleno KPU Buru Tetapkan 95.420 Pemilih Sementara

“Keputusan tersebut adalah instruksi dari DPP Partai Perindo memberikan sanksi apabila didapati setiap pengurus dan kader partai Perindo yang melanggar AD/ART, karena itu sama dengan merongrong wibawa dan marwah Partai Perindo” tegas Jaclyn.

Koloay juga menegaskan pada Pilkada serentak 2024 kalau didapati ada anggota sebagai pengurus partai yang tidak berjuang atau tidak sejalan, akan kena sanksi tegas.

“Saya tegaskan kepada anggota pengurus partai Perindo yang ada di DPW dan DPD dan para kader Partai Perindo, untuk sejalan memenangkan calon Gubernur wakil gubenur, Bupati dan wakil Bupati yang dijagokan Perindo di Pilkada Sulut ” ungkapnya.

Baca Juga  KPU Minsel Luncurkan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2024

Bahkan Jaclyn pun menyatakan sanksi tegas menanti pengurus anggota partai yang melawan kebijakan partai.

Menurut dia pengurus partai baik di DPW dan DPD di Kabupaten kota, para kader partai wajib bergerak masif memenangkan calon yang dijagokan oleh Perindo pada perhelatan Pilkada serentak.

“Jika ditemukan atau didapatkan laporan tidak mentaati kebijakan partai, kemudian laporan itu benar maka akan diberikan sanksi sesuai aturan partai hingga pemecatan ” tutup Koloay. (T/JP)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *