HukumNarkotika

BNN Kabupaten Nunukan Gagalkan Transaksi Narkotika

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Nunukan mengamankan penjual Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman jenis sabu-sabu pada Minggu (4/08/2024). Turut diamankan tiga orang pria masing – masing berinisial E (32), DM (43) dan RB (33) beserta barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 11 bungkus dengan berat bruto kurang lebih 40 gram.

Kronologi Berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada seorang pria dengan ciri-ciri perawakan brewok yang akan menjual sabu di salah satu hotel sekitar alun-alun Kabupaten Nunukan, maka BNN Kabupaten Nunukan merespon laporan tersebut.

Baca Juga  Grebek Lokasi Judi, 3 Pemain Diamankan Polsek Tanjung Beringin

“Tim pemberantasan BNN menindaklanjuti laporan tersebut, langsung bergerak cepat mendatangi TKP di salah satu hotel sekitar alun-alun kabupaten Nunukan dan mencari keberadaan pria yang dimaksud“ kata Kepala BNNK Nunukan Anton Suriyadi Siagian SH MH.

Di TKP sekitar Pukul 07.30 WITA, ditemukanlah seseorang berinisial E dan dilakukan penggeledahan terhadap saudara E. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu ukuran sedang siap edar dari dalam tas slempang milik saudara E.

“Setelah digeledah dan ditemukan barang bukti, tim bergerak untuk menggeledah kediaman saudara E yang berada di jalan Pongtiku Kelurahan Nunukan Tengah. Dari hasil penggeledahan rumah tersebut, ditemukan lagi sembilan bungkus sabu ukuran sedang siap edar disimpan dalam kaleng kecil yang berada di dalam kamar“ ujar Anton.

Baca Juga  Hitungan Jam, Tiga Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Kuansing

Dari hasil pengakuan saudara E, barang haram tersebut adalah milik saudara DM. Dengan modus apabila ada pembeli yang bertransaksi melalui saudara DM, maka barang akan diantar oleh saudara E atas perintah saudara DM.

“DM kami amankan, yang bersangkutan mengaku jika selama ini memperoleh barang (sabu) dari Kalabakan Malaysia. Dengan cara memerintahkan saudara RB untuk mengambil barang tersebut“ lanjut Anton

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Kantor BNN Kabupaten Nunukan beserta barang bukti sabu seberat kurang lebih 40 gram, 5 unit handphone android, 1 buah tas selempang dan 1 kotak kaleng yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Baca Juga  Terkait Kasus John Lehalima, Ini Tanggapan Sekretaris Partai NASDEM Kabupaten Buru

“Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara, kami berpesan kepada seluruh masyarakat, khususnya wilayah Kabupaten Nunukan untuk berani melaporkan apabila ada tindak kejahatan narkotika di sekitar anda, segala bentuk pelaporan akan dijamin kerahasiaannya” pungkas Anton. (TN/BNN Kab. Nunukan)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *