Hukum

Antisipasi Lab Narkoba, Polri Imbau PLN Awasi Rumah Kecil dengan Daya Listrik Besar

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Bareskrim Polri meminta seluruh pihak ikut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Indonesia, termasuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengimbau PLN untuk memberikan informasi kepada polisi apabila menemukan rumah berukuran kecil namun memiliki daya listrik yang besar. Bangunan semacam itu bisa saja digunakan untuk laboratorium narkoba atau Clandestine Lab.

Baca Juga  Bongkar Lab Narkoba di Perumahan Elite Bandung, Barang Bukti Ditaksir Rp 670 Miliar

“Kita mengimbau teman-teman PLN kalau ada masukan-masukan rumah atau tempat yang penggunaan daya listriknya itu di luar kebiasaan, tolong bisa diinformasikan kepada pihak kepolisian setempat, supaya nanti bisa dilakukan pendalaman-pendalaman,” kata Wahyu kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Wahyu memberikan contoh kasus laboratorium narkoba yang dikendalikan oleh warga negara asing asal Ukraina di Villa Sunny, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, yang berhasil dibongkar polisi pada Mei 2024. Villa tersebut berukuran kecil namun memiliki daya listrik yang sangat besar.

Baca Juga  Polres Minsel Respon Cepat ungkap Kasus Pembunuhan, Kasat Reskrim : Tersangka Residivis

“Kemarin yang di Bali, di dalam sebuah villa yang kecil tapi listriknya 72 ribu watt, ini enggak masuk akal kalau hanya digunakan untuk sebuah villa tanpa kolam renang dan sebagainya,” tambah Wahyu.

Baca Juga  Satu Anggota Bhabinkamtibmas di Jakut Disiram Air Keras

Menururnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi Polri dalam memerangi peredaran narkoba dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (TN/Mediahub Polri)