HANI : BNN Kalimantan Utara Ikuti secara Daring Deklarasi Anti Narkoba Masyarakat Pesisir dan Perbatasan Negara Indonesia
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Bertempat di PLBN Sebatik Kab. Nunukan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara mengikuti secara daring peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang diperingati oleh masyarakat internasional tanggal 27 Juli setiap tahunnya sekaligus Deklarasi Anti Narkoba Masyarakat Pesisir dan Perbatasan Negara Indonesia yang dipusatkan di Kota Dumai Provinsi Riau, Senin (24/6/2024)
Pelaksanaan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) serta Deklarasi ini dipimpin langsung Kepala BNN Republik Indonesia Komjen Martinus Hukom diikuti jajaran BNN serta masyarakat pesisir dan perbatasan Indonesia secara daring dari seluruh Indonesia
Dalam sambutannya Kepala BNN Republik Indonesia Komjen Marthinus menyampaikan bahwa Deklarasi anti narkoba ini, sebagai penegasan dari masyarakat pesisir siap memerangi dan memberantas penyalahgunaan narkoba, kemudian menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta mendukung sepenuhnya kebijakan BNN.
“Momen HANI ini bentuk penegasan atau pernyataan sikap kita bersama semua komponen masyarakat pesisir untuk melindungi negara dari ancaman narkotika,” kata Marthinus.
Dijelaskan, diadakan puncak HANI di Dumai karena daerah ini salah satu wilayah perbatasan dengan garis pantai yang memiliki jalur pelabuhan rawan penyelundupan barang haram dari negara luar.
Sementara itu, sebelum mengikuti kegiatan HANI yang dipusatkan di Kota Dumai Prov. Riau secara daring, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Utara Brigjen Hisar Siallagan, S.I.K., dalam sambutannya menyampaikan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati setiap tahunnya sejatinya menjadi refleksi bagi kita semua bahwasanya ancaman bahaya narkoba itu kian nyata. HANI merupakan bentuk keprihatinan bersama terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba merupakan persoalan krusial yang telah merasuk ke dalam sendi kehidupan dan berdampak luas pada aspek sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan sampai pada keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peredaran gelap Narkoba mulai masuk melalui daerah -daerah pesisir dan perbatasan, seperti yang terjadi di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, yang dikenal dengan julukan “Bumi Benuanta”, merupakan daerah yang terdiri dari gugusan pulau-pulau kecil, yang antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, dipisahkan oleh sungai dan lautan. Berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia di sebelah utara dan barat, serta Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah di sebelah selatan, dengan laut Filipina dan laut Sulawesi di sebelah timur. Sejatinya, secara letak geografis, Kaltara terbilang strategis karena berada di kawasan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) 2, yang merupakan jalur pelayaran strategis dari Laut Filipina menuju daerah Sulawesi” jelas Brigjen Hisar.
Dilanjutkan oleh Kepala BNN Provinsi Kaltara, Akan tetapi, Kalimantan Utara bukanlah daerah tujuan utama. Melainkan sebagai kawasan perlintasan atau persinggahan. Sebagian besar yang terjadi di Kalimantan Utara hanya dijadikan sebagai tempat transit belaka. Disatu sisi, letak strategis tersebut juga berdampak pada potensi kerawanan, salah satunya Narkoba.
Merespon kondisi yang ada, BNN Provinsi Kalimantan Utara telah menggulirkan beberapa program kegiatan dengan mengedepankan 3 pendekatan dalam menangani permasalahan Narkoba.
Pertama, Soft Power Approach, yakni sebuah pendekatan yang mengedepankan langkah-langkah pencegahan dengan upaya preventif atau persuasive. Tujuannya ialah untuk memutus mata rantai permintaan “Demand” di masyarakat terhadap Narkoba. Beberapa program diantaranya
(a). Kegiatan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) yang berarti sebagai sebuah upaya pemulihan para pecandu/ korban penyalahguna Narkoba, yang berbasis pada sumber daya lokal (masyarakat) dan
bertumpu pada peran keluarga serta partisipasi masyarakat. Dalam program IBM juga dibentuk Agen Pemulihan (AP). Para AP ini bertugas menjangkau masyarakat yang terpapar sebagai pecandu/ korban
penyalahguna narkoba untuk dipulihkan melalui program rehabilitasi.
(b). Program Desa/Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar), yakni upaya mewujudkan suatu kawasan (Desa/ Kelurahan) untuk memberdayakan masyarakatnya agar bisa melaksanakan kegiatan
P4GN secara m andiri. Terdapat 2 target desa/ kelurahan setiap tahunnya. Serta, program ketahanan keluarga anti narkoba dan pelatihan soft skill bagi anak usia sekolah yang berada di kelurahan/
desa bersinar yang telah ditetapkan.
Kedua, Hard Power Approach, yakni sebuah upaya yang mengedepankan penindakan/penegakan hukum. Tujuannya ialah untuk memutus mata rantai penawaran “Supply”. Kegiatan yang
dilakukan antara lain penyelidikan, penyidikan, operasi bersinar, bahkan sampai pada upaya untuk menjerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) para pelaku kejahatan Narkoba. Dalam upaya
ini juga terus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya.
Ketiga, Smart Power Approach, yang berarti langkah-langkah/ upaya yang mengedepankan pada strategi/ pemikiran kreatif terkait kegiatan pencegahan melalui framing media massa/ media sosial. Misalnya, pembuatan konten-konten menarik, serta penggunaan media sosial/ dunia maya sebagai sarana sosialisasi dan branding di masyarakat.
Pada kegiatan Deklarasi ini juga BNN Provinsi Kalimantan Utara juga akan melangsungkan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu, hasil pengungkapan jajaran BNNP Kalimantan Utara pada Semester I Tahun 2024. Adapun total barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 4.123,94 Gram /4,12 Kilogram Sabu. Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan 2 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 10 tersangka di Wilayah Kalimantan Utara, (Sahar)