Batu BaraNusantara

Dipimpin Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, Berhasil Ringkus Jaringan Narkoba Asal Aceh

Loading

TERASNKRI.COM | BATU BARA, SUMUT – Kasat Res Narkoba AKP Feri Kusnadi, S. H, M. H pimpin langsung penangkapan Bandar Narkoba asal Aceh berinisial AH (35) tersangka ditangkap dipinggir jalan Perk Lima Puluh, Kecamatan Lima puluh Kota, Kabupaten Batubara pada hari Sabtu, (01/06/2024) jam 12.30 wib

Tersangka AH tersebut adalah jaringan Narkotika asal Aceh yang mengedarkan Narkoba jenis Sabu di Kabupaten Batubara.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Tahyeb melalui Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi, S. H, M. H, Rabu (12/6/2024) menjelaskan bahwa penangkapan tersangka Bandar Narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga  Bupati Zahir Sidak Kantor Dinas Perhubungan

Atas informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi membentuk tim dan berangkat ke TKP di Desa Perk Lima puluh untuk melakukan penyelidikan dan pengamatan sesuai dengan target yang telah di tentukan.

“Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan AH dan dilakukan investigasi terhadapnya serta melakukan penggeledahan kepada tersangka, dan tersangka mengakui benar barang yang dibawa adalah Narkotika jenis Sabu yang akan dipasarkan di Kabupaten Batu Bara” jelas AKP Fery Kusnadi.

Baca Juga  Pria di Pekanbaru Ini Jual TV Curian Untuk Ditukar Paket Sabu

Hasil dari penggeledahan Satresnarkoba menemukan barang bukti, 18 bungkus plastik klip transparan yang berukuran sedang yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 375 Gram.

Ditambahkan lagi barang bukti lainnya, 2 buah Handphone merek Realme yang berwarna Biru muda dengan nomor 08527788xxxx, 1 Kotak Kardus yang lakban coklat, 1 Tas Ransel merek Hawdy’S warna Hitam, Uang Tunai Rp 750.000,_, 1 Tiket Bus Rapi.

Baca Juga  Kapolres Soppeng Pimpin Press Release Kasus Kematian Remaja Dalam Kegiatan Ramadhan Fest

“Atas perbuatannya, tersangka AH dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Batubara untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian tersangka AH melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Hukuman Seumur Hidup atau 20 Tahun Penjara” tutup Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi. (Rahmat Hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *