Hukum

Setahun Bawa Lari Motor Bosnya, Pemukat Rumput Laut Berhasil Ditangkap Polisi

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang pria yang berprofesi pemukat rumput laut berinisial RR (34 thn) berdomisili di Jl. Kampung Tengah RT 10 Binalawan Sebatik Barat Kab. Nunukan berhasil ditangkap jajaran Polres Nunukan setelah setahun membawa lari motor milik bosnya atas nama Baba (52 thn)

“Kejadiannya sekitar setahun yang lalu, pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 Sekira pukul 13.00 Wita, tersangka mencuri 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox nomor polisi KU 2905 NK yang di parkir oleh Baba di didepan rumah tempat penjemuran rumput lautnya di Jln. Kebakil Rt. 12 Desa Persiapan. Tembaring Kec. Sebatik Barat” jelas Plt Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mewakili Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H, Kamis (23/5/2024)

Baca Juga  Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Sebatik Timur Laksanakan Penanaman Bibit Cabai dan Pelepasan Bibit Ikan Patin

Melihat motor yang diparkir tidak ada, Baba mencurigai RR yang telah membawa motor tersebut karena saat itu RR yang bekerja sebagai pemukat rumput laut sudah tidak ada dirumah, sehingga Baba mencoba menelpon RR namun sudah tidak bisa dihubungi (tidak aktif).

Baca Juga  Ditpolairud Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tarakan

“Baba menunggu selama 3 (tga) hari dengan maksud agar RR memulangkan motornya, namun tidak juga muncul, sehingga Baba merasa dirugikan dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Sebatik Barat untuk ditindaklanjuti, atas kejadian tersebut Baba mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 34.500.000 (Tiga Puluh Empat Juta lima Ratus Ribu Rupiah)” lanjut Zainal.

Setelah kurang lebih setahun, keberadaan RR berhasil di ketahui di sekitar Kampung Enrekang Sebatik Barat, dan selama ini RR masuk bersembunyi di wilayah Sebatik Malaysia tepatnya di daerah Bergosong.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Kaltara Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Seberat 6 Kg

“Mengetahui keberadaan RR ada di Kampung Enrekang, anggota langsung bergerak cepat dan berhasil menangkapnya pada Rabu (22/5/2024), dari informasi awal, motor tidak dijual hanya dipergunakan tersangka RR selama ini dan atas perbuatannya, RR akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan subsider pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun” pungkas Plt Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf. (TN/Humas Polres Nnkn).