Kalimantan UtaraNunukan

Dirjen Imigrasi Resmikan Unit Layanan Paspor Imigrasi Sebatik

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Bertempat di Pos Imigrasi Sungai Pancang Sebatik Utara, Kab. Nunukan Prov, Kalimantan Utara, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim meresmikan pengoperasian Unit Layanan Paspor (ULP) Pos Imigrasi Sungai Pancang Sebatik dalam kunjungan kerjanya ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Rabu (15/5/2024).

Silmy Karim dalam sambutannya menyampaikan, dengan peresmian ULP Imigrasi Sebatik ini merupakan momen bersejarah bagi jajaran Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Dengan peresmian ULP Imigrasi Sebatik, kita tidak hanya menambah layanan keimigrasian di perbatasan, tetapi juga mengangkat hak setiap warga negara kita di perbatasan untuk mendapatkan dokumen perjalanan yang sah” ucap Silmy Karim

Baca Juga  Gubernur Zainal Hadiri RUPS PT. BPD Bankaltimtara

Disampaikan oleh Silmy Karim, ini juga merupakan implementasi tujuan strategis dari Undang – undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu memberikan akses yang mudah dan cepat bagi setiap individu yang ingn memiliki dokumen perjalanan.

“Hal ini tidak hanya penting untuk keamanan dan ketertiban negara , juga sebagai upaya mencegah perlintasan ilegal di wilayah perbatasan kita, dengan memiliki dokumen perjalanan resmi, diharapkan masyarakat dapat memahami aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga meminimalkan resiko pelangggaran di perbatasan” ucapnya.

Ketika diwawancarai oleh awak media usai peresmian, diantaranya mempertanyakan terkait belum adanya perlintasan resmi antara Pulau Sebatik dengan Tawau Sabah Malaysia, sehingga masyarakat Sebatik yang ingin ke Tawau, harus ke Nunukan, Silmy menyampaikan agar melihat sisi positif pengoperasian ULP ini.

Baca Juga  Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global

“Kita ambil sisi positfnya, bahwa pihak kita sudah selangkah lebih siap meskipun belum ada pintu perlintasan resmi antara Pulau Sebatik dengan negara tetangga dalam hal ini Tawau Sabah Malaysia, dengan adanya ULP ini, masyarakat Sebatik tidak perlu lagi ke Nunukan untuk pembuatan paspor, sehingga bisa menghemat waktu dan biaya” terangnya.

Untuk diketahui, selama ini masyarakat Pulau Sebatik yang akan mengurus atau membuat paspor harus ke Ibukota Kabupaten di Pulau Nunukan, sehingga mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dan juga masalah waktu karena harus bolak balik dari Pulau Sebatik ke Pulau Nunukan.

Baca Juga  Ketua DPRD Kaltara Berikan Ucapan Selamat Atas Terpilihnya Zainal-Ingkong Ala di Pilkada Kaltara

Dengan adanya Unit Layanan Paspor Imigrasi Sebatik ini, masyarakat yang ada di Pulau Sebatik bisa membuat paspor di Pos Imigrasi Sungai Pancang, Kec. Sebatik Utara.

Pada peresmian ULP ini, Dirjen Imigrasi Silmy Karim juga menyerahkan piagam penghargaan kepada beberapa pihak yang turut berkontribusi sehingga ULP Imigrasi Sebatik dapat beroperasi, diantaranya BP3MI Kalimantan Utara, Pemda Nunukan serta tokoh masyarakat Sebatik, diantaranya H. Herman, SE., MM., H. Nuwardi serta H. Rustan Jaya. (TN/Shr)