Hukum

27 Paket Ganja Diamankan Tim Patroli Kapal Polisi Anis Kembang-4001

Loading

TERASNKRI.COM | MEDAN, SUMUT – Tim patroli Kapal Polisi Anis Kembang-4001 Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menangkap seorang yang membawa 27 paket Narkotika jenis ganja di Lorong Tanjung Ujung Kota Medan, Belawan, Selasa (30/4/2024)

Komandan Kapal Polisi Anis Kembang-4001 Ajun Komisaris Polisi Alfath Akbar, menyampaikan penagkapan berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa Sering terjadi adanya nelayan membeli narkotika jenis ganja di rumah warga di jalan lorong ujung tanjung pasir, kelurahan Bagan deli.

Baca Juga  BBM Subsidi Dijual Secara Ilegal, Pria Paruh Baya Jadi Tersangka

“Kemudian Tim KP. Anis Kembang – 4001 melaksanakan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut. Kemudian tim menangkap seorang yang membawa 27 Buah Paket Diduga Narkotika Jenis Ganja Didalam kertas coklat Dengan Berat total ± 120 Gram “, ujarnya.

“Dari pemeriksaan tersebut tim berhasil mengamankan terduga pelaku D(27) warga lorong Tanjung Ujung, Kota Medan beserta barang bukti berupa 27 Buah Paket ganja Berat total ± 120 Gram, 1 Unit Timbangan, Uang tunai Rp. 135.000, dan 1 Unit Handphone, ” lanjutnya.

Baca Juga  Langkah Tegas Ditpolairud Polda Kaltara: Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu

“Akibat perbuatanya pelaku diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Alfath Akbar

Baca Juga  Polres Minsel Respon Cepat ungkap Kasus Pembunuhan, Kasat Reskrim : Tersangka Residivis

Dalam kesempatan yang lain Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan, S.H., M.H. mengapresiasi kinerja para anggotanya dilapangan.

“Terimakasih atas kinerjanya tingkatkan selalu patroli perangi peredaran Narkotika .Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda”, ujarnya . (TN/Mediahub Polri)