HukumPolres Nunukan

1.243 Ekstasy dan 86,4 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Nunukan

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia memimpin pemusnahan barang bukti tindak penyalahgunaan Narkoba hasil pengungkapan Januari hingga Maret 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap di Mapolres Nunukan, Rabu (3/4/2024) pagi.

Sebanyak 1,243 pil Ekstasy dan 86,4 Kg Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam drum yang berisi air yang telah dicampur dengan pemutih pakaian.

Baca Juga  Polres Minsel Respon Cepat ungkap Kasus Pembunuhan, Kasat Reskrim : Tersangka Residivis

Ketika di wawancarai oleh awak media usai pemusnahan, Kapolres Nunukan menyampaikan bahwa hasil barang bukti sabu dan ekstasy merupakan pengungkapan kasus yang dilakukan baik Polres maupun Polsek jajaran.

“Untuk barang bukti pemusnahan ini, sebanyak 15 tersangka terdiri dari 12 laki – laki dan 3 perempuan berhasil kita amankan, serta melakukan pengembangan meskipun menemui kendala dikarenakan yang menyuruh para tersangka berada di luar negeri yakni di Sabah Malaysia, sehingga kita berkoordinasi dengan pihak Polis Diraja Malaysia (PDRM)” jelas Kapolres.

Baca Juga  Bongkar Lab Narkoba di Perumahan Elite Bandung, Barang Bukti Ditaksir Rp 670 Miliar
Baca Juga  Kapolda Kalimantan Utara Hadiri Press Release Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional

Ditanyakan mengenai hukuman yang bakal diterima oleh para tersangka, Kapolres menyampaikan bahwa vonis nantinya tentu akan di putuskan di pengadilan.

“Bisa 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati” tegas Kapolres.