Hukum

Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Unit 1 Satnarkoba Polres Batubara Ringkus 2 Bandar Sabu

Loading

TERASNKRI.COM | BATU BARA, SUMUT –  Satnarkoba Polres Batu Bara, kembali bongkar kasus Narkotika di Wilayah Hukum Polres Batu Bara, dua tersangka Ihsan hafis Simula dan Riki Junaidi Sinaga adalah warga Dusun VI Desa Karang Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Selasa, 26/03/2024.

Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferri Kusnadi, S.H.,M.H, kejadiannya, pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wib, berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait maraknya peredaran narkoba di Dusun VI Desa Karang Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar.

Baca Juga  Anak 10 Tahun Empat Kali Disetubuhi Tetangga, Terbongkar oleh Sang Kakak

Atas informasi tersebut personil Satnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan kepada 2 (dua) pelaku.

Setelah ciri-ciri pelaku yang dimaksud adalah Ihsan Hafis Simula Sinaga dan Riki Junaidi lanjut unit narkoba langsung melakukan pemeriksaan terhadap keduanya yang diduga bandar narkoba.

Penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) paket plastik transparan ukuran kecil berisi narkotika sabu. 1 (satu) buah pipa kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika sabu, di tangan kantong belakang celana Ihsan Hafis Dinula Sinaga, dan oleh pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya bersama Ihsan Hafis Sinula Sinaga dan Riki Junaidi mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu yang akan dijual.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tarakan

Kemudian Ihsan Hafis Simula Sinaga dan Riki Junaidi dan barang bukti 2 (dua) paket plastik transparan ukuran kecil berisi narkotika sabu berat bruto : 0,34 gram – 1 (satu) buah pipa kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika sabu berat bruto : 1,39 gram – 1 (satu) buah rokok surya gudang garam – 1 (satu) buah mancis warna biru – 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru – 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X 125 warna merah dengan nopol B 6992 TUH langsung di bawa ke Mapolres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

“Selanjutnya Satnarkoba Polres Batubara melakukan pengembangan terhadap inisia A warga Simalungun,” tutup Kasat Narkoba. (Rahmat Hidayat)