HukumPolda Kalimantan Utara

Coba Selundupkan Sabu 50 Kg, Perempuan dari Malaysia Ditangkap Polisi

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Kapolda Kaltara menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika hasil pengungkapan Sat. Resnarkoba Polres Nunukan, Polsek KSKP dan Resnarkoba Polda Kaltara bertempat di Aula Sebatik Polres Nunukan. Jumat, (22/3/2024).

Press Release tersebut dipimpin secara langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., dan didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol. Agus Yulianto S.I.K., S.Sos., Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat S.I.K., M.H., Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia S.I.K., M.H., Danyon Pamtas 8/MBC Letkol Arh. Iwan Hermaya Purnawan, S.I.P. M.I. P, Kakanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih dan Insan Pers.

Kabid Humas Polda Kaltara mengawali pembukaan press release dengan menyapa para insan pers dilanjutkan dengan press release oleh Kapolda Kaltara.

Kapolda Kaltara menjelaskan kronologis kejadian sebagai berikut Personil Opsnal Sat. Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 20.30 wita terkait dengan adanya informasi sebanyak 2 gerobak yang diduga berisi narkotika Golongan 1 jenis sabu.

Baca Juga  Polda Kaltara Laksanakan Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Kaltara Tahap II Tahun 2024

Personil Sat. Resnarkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan memantau barang dimaksud dan pemiliknya sampai keesokan harinya.

Keesokan harinya Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, Pemilik barang diduga sudah berada di Nunukan dan secara bersama – sama Personil dari Sat. Resnarkoba Polres Nunukan, Polsek KSKP dan Direktorat Narkoba Polda Kaltara menyelidiki keberadaan pemilik barang tersebut dan diketahui keberadaannya di sebuah rumah di Jl. Simpang Kadir Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara.

Setelah pemilik barang ditemukan dilanjutkan untuk melakukan pemeriksaan barang yang disaksikan langsung oleh pemilik barang tersebut seorang perempuan berinisial N Als J (50thn)

Koordinasi dilakukan dengan Bea Cukai Nunukan untuk menbantu pemeriksaan barang dengan menggunakan X-Ray yang ada di Pelabuhan Tunon Taka, dari sekian banyak barang yang diperiksa dengan menggunakan X-Ray terdeteksi atau diketahui ada dua potong barang yang berisi sabu yaitu 1 (satu) buah drum plastik warna biru yang dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan J yang didalamnya ditemukan bungkusan teh cina ” Quanyinwang” sebanyak 25 bungkus dengan berat per bungkusnya kurang lebih 1000 gram dan 1 ( satu ) buah drum plastik warna biru yang dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan J yang didalamnya ditemukan bungkusan teh cina ” Quanyinwang” sebanyak 25 bungkus dengan berat per bungkusnya kurang lebih 1000 gram sehingga total yang ditemukan saat itu sebanyak 50 (lima puluh bungkus) plastik ukuran besar diduga berisi sabu.

Baca Juga  Polda Kaltara Tingkatkan Kualitas Tugas Melalui Giat Binrohtal: Program Peningkatan Spiritual dan Mental Polri

Kapolda Kaltara juga menambahkan barang yang dikuasai dan dibawa oleh pelaku inisial N Als J dibawa olehnya dari Tawau, Malaysia yang selanjutnya akan dibawa ke Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan atas suruhan seorang laki – laki yang berada di Malaysia bernama AM dengan upah perjalanan sebesar RM. 5.000 (Lima ribu ringgit Malaysia) dan akan diberikan upah lagi sebesar RM. 30.000 (Tiga puluh ribu ringgit Malaysia) apabila sabu sudah tiba di Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga  Wakapolda Kaltara Pimpin Kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Bakomsus Polri

Hasil keterangan pelaku mengatakan AM merupakan anak menantu dari pelaku N Als J.

Barang bukti yang disita yaitu 50 bungkus kemasan teh cina merk “Guanyinwang”, 2 (dua) drum plastik warna biru, 2 (dua) plastik ukuran besar warna putih, uang tunai sebesar RM. 3.200, dan 1 (satu) unit handphone warna hitam merk “REDMI”.

Pasal yang dipersangkakan terhadap Pelaku yaitu Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolda Kaltara diakhir acara mengatakan “Kita memiliki strategi dengan melakukan kerjasama antar lintas instansi dan diharapkan kepada para masyarakat agar selalu menjaga diri kita sendiri dan jangan mau tergoda oleh iming – iming pelaku peredaran narkoba”. (TN-Adv/Bidhumas Polda Kaltara)