HukumKriminal

Curi Arang 19 Karung, Dua Bersaudara Ditangkap Polisi

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Dua bersaudara berinisial SUR (29 thn) dan SAH (18 thn) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum, dua bersaudara pengangguran warga Jl. Hasanuddin RT. 009 Nunukan Utara ini ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Nunukan Polres Nunukan pada Kamis 29 Februari 2024 lalu karena melakukan pencurian.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati pada media ini, Sabtu (2/3/2024) menjelaskan kronologis penangkapan keduanya.

“SUR dan SAH berhasil kita amankan setelah menerima laporan korban bernama Tawa, warga Jl. Radio RT. 002 Nunukan Utara yang kehilangan arang yang dimasukkan dalam karung semen sebanyak 19 karung yang disimpan disamping rumahnya” jelas Siswati.

Baca Juga  Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Sebatik Timur Laksanakan Penanaman Bibit Cabai dan Pelepasan Bibit Ikan Patin

Dijelaskan Siswati, pencurian dilakukan sebanyak dua kali, yang pertama pada 21 Februari 2024, dimana sehari sebelumnya korban Tawa menyimpan sekitar 50 karung arang yang rencananya akan dijual.

“Namun pada keesokan harinya, korban melihat karung arangnya sudah berkurang sebanyak 9 karung, namun belum melaporkan kejadian tersebut” ujar Siswati.

Dilanjutkan oleh Siswati, korban menyadari terjadi lagi pencurian arang miliknya sebanyak 10 karung pada 28 Februari 2024.

“Ketika pagi hendak ke Pasar, korban melihat pintu penutup tempat arang telah bergeser dan setelah dihitung, telah hilang sebanyak 10 karung, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan” urainya.

Baca Juga  Kapolda Kalimantan Utara Hadiri Press Release Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional

Menerima laporan korban, Polisi pun melakukan penyelidikan dan pelaku terindetifikasi sebanyak dua orang yang mengerucut kepada dua bersaudara SUR dan SAH.

“Setelah mengetahui keberadaan keduanya yang berada di rumah temannya di Sungai Bolong, kami lakukan upaya paksa dan keduanya dibawa ke Mapolsek Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” jelas Siswati.

Ditambahkan oleh AKP Siswati, modus kedua bersaudara dalam melakukan aksinya, keduanya berkeliling seputaran jalan di Pulau Nunukan untuk berupaya mencari target yang bisa dijadikan uang, dan menemukan arang dan mengambilnya disaat korban lengah saat tidur dan situasi sunyi sehingga pelaku mudah melancarkan aksi kejahatannya dengan cara mengangkat pintu penutup penyimpanan arang lalu melansirnya ke pasar untuk dijual.

Baca Juga  Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

“Motif keduanya karena kecanduan main judi slot, sementara korban Tawa mengalami kerugian sekitar Rp. 855.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah), untuk keduanya akan dikenakan Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan” tutup AKP Siswati. (TN/Polres Nnkn)