Kalimantan UtaraPemprov Kaltara

Gubernur Buka Sosialisasi Pertanggungjawaban Belanja Ddn Dana Hibah

Loading

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Inspektorat menggelar sosialisasi dalam rangka tertib administrasi belanja dan hibah, Kamis (29/02/2024).

Sosialisasi yang di buka langsung oleh Gubernur DR.(H.C). H. Zainal Arifin Paliwang, M.Hum ini diikuti oleh PPTK di lingkungan pemerintah provinsi dan para penerima hibah dalam wilayah Kabupaten Bulungan.

Selain itu, hadir sebagai narasumber Koordinator Tim Satgas Wilayah IV (Gorontalo, Sulut, Kaltim, Kaltara) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Basuki Haryono; Kepala Biro Kesra, Muh. Rosyid; dan Inspektur Pembantu Wilayah I, Seno Hendriyanto.

Baca Juga  Tinjau Pembangunan PLBN, Gubernur Minta Berdayakan Pekerja Lokal

Dalam sambutannya, Gubernur mengharapkan kepada penerima agar mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh. Mengingat sebagai penerima hibah harus benar-benar mempertanggungjawabkan bantuan yang telah diterima.

“Artinya dari proposal yang masuk, kemudian evaluasi, pelaksanaan, dan membuat laporan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harapnya.

Baca Juga  Isu Banjir Perbatasan Jadi Pembahasan Prioritas Sosek Malindo

Pada kesempatan ini ia juga menyampaikan bahwa pemerintah setiap tahunnya telah menyalurkan bantuan hibah sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang ada sebagaimana yang tercantum dalam pedoman pengelolaan hibah yang berdasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2021.

Ia juga mengingatkan bagi para penerima hibah untuk wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengguna dana hibah paling lambat tanggal 10 Januari untuk hibah yang dianggarkan pada anggaran murni, dan paling lambat 1 Maret tahun anggaran berikutnya untuk hibah yang dianggarkan melalui anggaran perubahan.

Baca Juga  Pemprov Kaltara Harapkan Penyesuaian Regulasi untuk Permudah Penyelesaian Konflik terkait Tanah dan SDA

“Apabila penerima hibah tidak melaporkan pertanggungjawabannya maka perangkat daerah memberikan peringatan tertulis maksimal tiga kali, jika tidak ada laporan maka perangkat daerah melaporkan kepada APIP,” pungkasnya. (TN-Adv/DKISP Kaltara)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *