Hukum

Sat Reskrim Polres Bandara Soetta Ungkap Kasus Video Porno Anak kerjasama dengan FBI

Loading

TERASNKRI.COM | TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap kasus pembuatan konten porno yang melibatkan anak di bawah umur. Polisi menyebut konten tersebut turut diperjualbelikan melalui media sosial Telegram.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Z Reza Pahlevi menjelaskan konten porno dijual dengan harga beragam sesuai durasi. Harga yang dipatok juga berbeda antara pembelian dengan mata uang dolar Amerika dan rupiah.

“Pelaku menjualnya dengan range harga USD 50-100 untuk satu video dengan durasi 1-2 menit. Untuk pelaku yang lainnya yang berdomisili di wilayah NKRI dijual dengan harga Rp 100-300 ribu,” ungkap Reza dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga  Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Reza pun menyampaikan, berdasarkan harga yang dipatok dalam penjualan video porno tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

“Terus dalam produksinya berapa keuntungan yang diperoleh? Tadi disebutkan ratusan juta rupiah,” jelas Reza.

Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap jaringan produsen film porno yang melibatkan anak di bawah umur. Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Wujudkan Asta Cita Presiden RI: Pengungkapan Jaringan Narkoba oleh Polda Kaltara Selamatkan Jutaan Jiwa

“Dari hasil penelusuran dan penyelidikan dilakukan oleh penyidik, selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap lima pelaku,” kata Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (24/2/2024).

Ronald mengatakan awalnya polisi menangkap satu pelaku berinisial HS sebagai pencari korban anak-anak untuk dilibatkan dalam pembuatan film porno. Setelah itu, barulah empat pelaku lainnya diamankan.

“Dan dari hasil pengembangan terhadap satu pelaku (HS), kemudian dilakukan penelusuran sehingga kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya MA, AH, KR, dan NZ,” ungkap Ronald.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

Ronald menyampaikan tersangka HS berperan mencari anak yang akan dijadikan sebagai pemeran. Korban anak kemudian dipaksa berhubungan seksual hingga divideokan.

“Pelaku yang punya peran untuk mencari dan menemukan anak-anak yang mau dijadikan pemeran, yang mau dijadikan objek sebagai korban dalam kegiatan seksual yang kemudian direkam, yang kemudian divideokan, yang kemudian difoto,” katanya. (TN/Mediahub Polri)