Hukum

Tega..!, Ibu ini Jual Bayinya Seharga 4 Juta

Loading

TERASNKRI.COM | Jakarta – Seorang bayi berumur satu bulan di Tambora, Jakarta Barat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh ibu kandungnya sendiri inisial T (35). Pelaku menjual bayinya yang baru lahir kepada pelaku utama inisial EM (30) senilai Rp4 juta.

“Saudari T dengan saudari EM ini disepakati EM akan membayar sejumlah uang sebesar Rp4 juta kepada saudara T,” ujar Kapolres Metro Barat Kombes Pol Syahduddi saat konferensi pers, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga  Kapolda Kalimantan Utara Hadiri Press Release Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional

Syahduddi menerangkan, pelaku EM melakukan kontak dengan T yang ingin menjual bayinya yang masih dalam kandungan berumur delapan bulan.

Berselang seminggu setelah T melahirkan anaknya di salah satu rumah sakit kawasan Barat, keduanya melakukan kesepakatan di bawah meja dengan nominal yang telah ditentukan.

“Saudara T yang baru dibayarkan sebesar Rp1 juta dengan janji beberapa hari setelah bayi dibawa uang akan dikirim sisanya sebesar Rp2,5 juta,” ucap Kapolres.

Baca Juga  Polda Jateng Tangkap Dua Penadah Kendaraan Bodong

Namun setelah seminggu berjalan, sisa uang tersebut tidak kunjung didapatkan. Alhasil T pun membuat laporan kePolsekTambora. Dalam laporannya tersebut, T menyebut bayinya hilang.

Penyelidikan kasus tersebut pun membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan EM bersama suami sirinya inisial AN di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Sementara bayi dari ibu T bersama dengan empat bayi lainnya berhasil diamankan polisi di lokasi yang berbeda.

“Karena memang ketika diamankan oleh penyidik kalima bayi ini berada di rumah orang tua EM yang berada di wilayah Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat,” katanya.

Baca Juga  Tidak Terima Putusan Hakim PN Cikarang, Pasien Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding

Setelah dilakukan pendalaman terhadap EM, polisi menduga ada indikasi TPPO bayi yang juga turut melibatkan ibu T.

Sejuah ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni T, EM dan EN. Ketiga tersangka dijerat pasal 76 F juncto pasal 83 UU no 35 tahun 2014 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (TN/Mediahub Polri)