DPRD Nunukan

Hj. Leppa : Persentase Bunga Bank Harus Kecil Agar UMKM Kita Bernafas

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa mengatakan untuk meningkatkan perekonomian di Kabupaten Nunukan nilai bunga Bank harus kecil.

Hal ini yang membuat kemunduran para pelaku usaha dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi usahanya.

Buktinya banyak pelaku usaha setelah mengajukan pinjaman Bank, tidak mampu membayar sisa bunga kredit akibat tingginya presentase kredit usaha yang dikeluarkan oleh Bank di Kabupaten Nunukan.

“Target pertumbuhan ekonomi pemerintah daerah pada 2025 6 persen, bisa saja itu tercapai kalau bunga Bank itu diturunkan, jangan dibalik balik, bagaimana perekonomian mau maju jika bunga bank masih tinggi.” kata Ketua DPRD Nunukan dalam Konsultasi Publik RKPD 2025 di Lt IV Kantor Bupati Nunukan, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga  Pencegahan Narkoba, Anggota DPRD Nunukan Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2021

Menurutnya Bunga Bank yang kecil sangat membantu UMKM bernafas dan berkembang, bunga Bank yang kecil membuat pinjaman lebih terjangkau bagi UMKM sehingga mereka dapat lebih mudah mendapatkan modal untuk memulai dan mengembangkan bisnisnya.

Selain itu kata, Hj. Leppa Bunga pinjaman yang rendah, pelaku UMKM dapat menghemat biaya modal, hal ini tentunya dapat meningkatkan keuntungan dan memungkinkan untuk reinvestasi bisnis dan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan daya saing.

Baca Juga  Karyawan PT SIL/SIP Hearing dengan DPRD Nunukan, Desak PT SIL/SIP Sebakis Selesaikan Persoalan Perselisihan Upah

“UMKM dengan akses ke modal yang lebih murah dapat bersaing lebih baik dengan perusahaan yang lebih besar, ini dapat membantu pelaku usaha meningkatkan pangsa pasar dan meningkatkan ekonomi lokal.” tambahnya.

Ketua DPC. Partai Hanura Nunukan ini menyarankan agar pemerintah daerah memainkan peran penting dalam mendorong bunga bank yang kecil bagi UMKM dengan menyediakan insentif bagi bank, seperti subsidi bunga atau jaminan pinjaman.

Baca Juga  Berikan Pemahaman terkait Administrasi Kependudukan, Triwahyuni Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2024

Disisi lain, Bank juga dapat menawarkan produk dan layanan keuangan yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan UMKM, seperti pinjaman mikro dan kredit usaha kecil.

Karena itu ia berpendapat bahwa untuk memajukan ekonomi kabupaten Nunukan kedua institusi ini harus mencarikan Solusi terhadap pelaku usaha.

“Dengan bunga bank yang kecil dan dukungan dari pemerintah, UMKM dapat berkembang dan menjadi kekuatan ekonomi yang penting bagi Indonesia khususnya di Kabupaten Nunukan,” ungkapnya. (TN-Adv/Pubdok DPRD Nnkn)