Nekat Jadi Kurir Sabu 33 Kg, IRT ini Terancam Hukuman Mati
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Humriani alias Ani (29 thn) warga Desa Datara Kec. Tompobulu Kab. Gowa Sulawesi Selatan diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Nunukan pada Sabtu 10 Februari 2024 di sebuah rumah di jalan Lingkar Nunukan.
Humriani ditangkap karena mencoba membawa Narkoba Golongan 1 jenis Sabu yang berasal dari Sandakan Sabah Malaysia ke Parepare Sulsel lewat Nunukan.
“Awalnya, jajaran kita mendapat informasi pada Senin 5 Februari 2024 adanya indikasi penyelundupan narkotika jenis sabu sabu asal Tawau Malaysia ke Nunukan. Informasi tersebut kami kembangkan dengan berupaya mencari tahu siapa dugaan orang yang membawanya dan kapan masuk ke Nunukan” jelas Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H dalam press release di Mako Polres Nunukan di hadapan awak media, Senin (12/2/2024)
Dilanjutkan oleh Kapolres Nunukan, hingga pada Jumat 09 Februari 2023 pihaknya mencurigai sekelompok orang /WNI sebanyak 16 orang (10 orang laki laki dan 6 orang perempuan) yang baru datang dari Malaysia melalui jalur ilegal. Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan badan serta barang bawaan, tidak ditemukan Narkoba, namun mencurigai barang bawaan mereka yang masih dalam perjalanan dari Tawau Malaysia ke Nunukan.
“Kemudian rombongan orang dimaksud kami pantau selama berada di sebuah rumah di Jl Lingkar Pulau Nunukan sambil menunggu barang bawaan mereka” imbuh Kapolres.
Polres Nunukan melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Nunukan untuk melakukan pemeriksaan melalui mesin X Ray yang ada di Pelabuhan Tunon Taka nunukan. Hingga pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2023, barang bawaan mereka pun tiba di Nunukan. Barang barang yang baru tiba tersebut pun dinaikkan langsung kedalam mobil pick up dan dibawa menuju ruang pemeriksaan untuk di scan di mesin X RAY milik Bea dan Cukai Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka.
“Dari sekian banyak barang yang diperiksa secara manual dan juga juga diperiksa menggunakan mesin X RAY, terdeteksi atau diketahui ada 4 potong barang yang berisi Sabu. Adapun rinciannya sebagi berikut :
- 1 baskom plastik warna hitam bertumpuk ditemukan bungkusan teh cina QUANYINWANG sebanyak 12 bungkus diduga berisi sabu sabu dgn berat perbungkusnya ± 1000 gram serta Pil Ekstasi sebanyak 1.243 butir merk LV.
- 1 baskom plastik warna merah bertumpuk ditemukan bungkusan teh cina QUANYINWANG sebanyak 11 bungkus diduga berisi sabu sabu dgn berat perbungkusnya ± 1000 gram.
- 1 buah Cool Box besar pertama didalamnya terdapat 5 bungkus diduga barang sabu berukuran besar dan di perkirakan berat perbungkusnya ± 1000 gram.
- 1 buah Cool Box besar kedua didalamnya terdapat 5 bungkus diduga barang sabu berukuran besar dan di perkirakan berat perbungkusnya ± 1000 gram.
Barang barang yang diduga berisi sabu sabu tersebut adalah barang yang dibawa oleh seseorang wanita bernama Humriani yang merupakan salah satu dari rombongan orang dimaksud. Hasil interogasi awal bahwa Sabu tersebut adalah milik seorang pasangan suami istri dari Sandakan Malaysia yang tidak diketahui namanya dan berstatus DPO, kemudian diserahkan kepada Humaira untuk dibawa ke Parepare Sulsel menggunakan moda transportasi kapal laut KM. Pantokrator” lanjut Kapolres.
Humriani di upah oleh pasangan suami istri warga Malaysia tersebut dengan upah RM. 18.000 (Delapan Belas Ribu) Ringgit Malaysia atau sekitar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah)
Dari interogasi awal, Humriani menjelaskan dirinya diperkenalkan dengan pasangan WNA Malaysia itu oleh sepupunya yang bernama Rika (DPO) yang menjadi penghubung antara Humriani dengan pasangan suami istri tersebut.
”Sementara untuk perjalanan membawa Narkotika ini ke Parepare, Humriani baru menerima upah sekitar 16 juta Rupiah, suami Humriani yang menemani bernama Baco bin Herman masih berstatus sebagai saksi” urai Kapolres.
Saat ini Humriani bersama barang bukti berada di Mapolres Nunukan untuk pengembangan lebih lanjut, Humriani sendiri terancam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (TN/Humas Polres Nunukan)