MalukuNusantara

Kuasa Hukum Robot Nurlatu Ajukan Permohonan Keberatan Kekantor Pertanahan BPN/ATR Namlea

Loading

Pengacara dan Konsultan Hukum, Jitro Nurlatu SH.

terasnkri.com | Namlea, Maluku – Penasehat Hukum (PH) Robot Nurlatu dan Some Nurlatu serta keluarga, Jitro Nurlatu, SH, adalah Pengacara muda yang energik berkantor di Jl. Dewi Satika Kelurahan Amantelu Kecamatan Sirimau Kota Ambon saat ditemui awak media dikediaman Some Nurlatu dijalur h Wansait Desa Dava Kecamatan Waelata Kabupaten Buru pada Kamis (1/02/2024)

Penasehat Hukum (PH) Jitro Nurlatu Cs menyampaikan Surat kepada Kantor Pertanahan Nasional BPN/ATR Kabupaten Buru dengan surat Nomor : 57/Per/JN/I/2024, tertabggak 30 Januari 2024, Perihal Keberatan atas rencana Pengukuran Lahan Adat Gunung Botak

Selaku Pengacara Jitro Nurlatu, SH, DKK bertindak untuk dan atas nama ROBOT NURLATU, dan SOME NURLATU DKK berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 18 Maret 2023 untuk Penanganan Permasalahıan Lahan Adat Leabumi atau Gunung Botak Milik Robot Nurlatu dan Some Nurlatu Dkk yang terletak di Dusun Wansait Desa Dava Kecamatan Waelata Kabupaten Buru

Baca Juga  Buka Pelatihan PPRG, Wabup Amin Lasena Berharap Hasilnya Dapat Bermuara Pada Kepentingan Kesejahteraan Masyarakat Bolmut

Menurut Penasehat Hukum Robot Nurlatu ini, dirinya mendapat informasi tanah tersebut ada pihak-pihak dalam hal ini “PT. Bumi Maluku Berjaya” Secara nyata melawan hukum telah mengajukan permohonan pengukuran di Kantor Badan Pertanahan Namlea Kabupaten Buru”

Jitro Nurlatu SH, Dkk, selaku Kuasa Hukum menyampaikan Surat Keberatan dengan alasan babwa klien kami baik secara langsung maupun kusanya tidak permah melakukan pelepasan hak kepada PT. Bumi Maluku Berjaya sehingga pemohoan pengukaran.

Inti Isi Surat keberatan kepada Kantor Pertanahan Namlea Kabupaten Buru menegaskan bahwa “Secara sepihak yang dilakukan oleh PT Bumi Maluku Berjaya adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang dengan sengaya ingin mengambil tanalh milik klien kami”

“Bahwa tanah milik klien kani marupakan tanah adat yang telan dikuasai dan dimanfaat kurang lebih sudah ratusan tahun, balhkan tanah tersebut terdapat tananan-tanaman pusaka, Kuburan orang tua klien kami serta tempat karamat yang scring dijadikan sebagai ritual adat berdasarkan kepercayaan klien kami.”

Baca Juga  Setelah Buka Pendaftaran PKD, Ini Harapan Ketua Bawaslu Kab. Buru

“Bahwa persil tanah milik klien kami ini telah dikui oleh masyarakan adat sctcmpat dan juga diakui oleh kepala Persekutuan Masyaraka Hukum Adat Petuanan Kayeli”

“Dalam hal ini Raja selaku Kepala Persekuatan Masyarakat Hukum Adat Petuanan Kayeli dan Hinolang Baman selaku Kepala Pemerintahan Adat Kayeli Dataran Rendah dan Matemun selaku Kepala Pemerintahan Masyarakat Hukum Adat Dataran Tinggi berdasarkan surat keterangan tertanggal 18 Maret 2021″ untuk itu pemilikan klien kami atas persil tanalı tersebut Sah dan Wajib dilindungi secara hukum” ujar Jitro

“Berdasarkan poin-poin keberatan yang telah kami jelaskan diatas maka mohon kiranya Badan Pertanahan Namlea tidak menindak lanjuti permohonan pengukuran oleh PT. Bumi Maluku Berjaya kerena permohon tersebut merupan perbuatan melawan hukum Iantaran Tanah Adat yang dimohonkan merupakan hak milik klien kami yang kini masih dikuasi oleh klien kami” tegas Kuasa hukum Jitro Nurlatu

Baca Juga  Karang Taruna Desa Boyongpante Dua Tuai Apresiasi Warga Pada Kegiatan Pengamanan Tahun Baru

Pada kesempatan yang sama pula, salah satu Ahli Waris Some Nurlatu kepada awak media dikediamanya di jalur H Wansait Desa Dava, menuturkan kami tidak menghalangi program pemerintah untuk tambang Rakyat

“Akan tetapi prinsipnya kami Ahli Waris dan Keluarga mendukung program pemerintah untuk gunung Botak dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat. Tutur Some

Sambungnya, “Kami keluarga mendukung 10 Koperasi yang telah berproses oleh penerintah demi kemaslahatan masyarakat Adat khususnya dan masyarakat pada umumnya” ujar Some Nurlatu (NN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *