Kalimantan UtaraPemprov Kaltara

Gubernur Dorong Pengadaan Barang/Jasa Gunakan Produk Lokal

Loading

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum menginstruksikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa dan wajib menggunakan produk lokal di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (10/1/2024).

“Penggunaan produk dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen, sedangkan produk luar negeri dengan jumlah nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen atau telah bersertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga  Pemprov Paparkan Strategi Cegah Bullying Pada Anak

Hal tersebut diperkuat dengan dituangkan dalam Instruksi Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 100.3.4.1/4569/B.PBJ/GUB tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga  Sukses! Pemprov Kaltara Raih Terbaik ke 3 Anugerah Manajemen ASN 2024

Dalam arahannya gubernur meminta seluruh kontrak kerja sama wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk hasil Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi/Industri Kecil dan Menengah.

Penggunaan produksi lokal dalam negeri sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mendukung program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan produk dalam negeri.

Gubernur dalam instruksinya menegaskan perangkat daerah agar melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah tahun anggaran 2024 dengan mengikuti prosedur dan jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga  30 Pejabat Pengawas Pemprov Kaltara Ikuti PKP Angkatan 18

“Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa agar segera melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengadaan barang/jasa oleh SKPD dan melaporkan ke Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara,” tuntasnya. (TN-Adv/DKISP Kaltara)