HukumMinsel

Jajaran Polres Minsel Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam

Loading

Terasnkri.com | Minsel,Sulut – Upaya penegakkan hukum dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas terus gencar dilakukan oleh jajaran Polres Minahasa Selatan (Minsel).

Sebagaimana pada Kamis tengah malam (23/11/2023) sekira pkl. 24.00 wita, Polsek Modoinding mengamankan 2 (dua) tersangka yang membawa senjata tajam (Sajam).

Dua tersangka yang diamankan yaitu lelaki RR alias Renaldi (26), warga Desa Pinaesaan, Kec. Tompasobaru dan AS alias Allen (26), warga Desa Wulurmaatus, Kec. Modoinding.

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

“Awalnya kami mendapatkan informasi terjadi keributan anak muda di Desa Sinisir, Kec. Modoinding. Kami segera mendatangi lokasi, membubarkan keributan dan mengamankan 5 (lima) warga kemudian dibawa ke Polsek. Satu diantara warga yang diamankan saat diperiksa membawa sajam pisau badik, yaitu lelaki RR alias Renaldi; sedangkan satu lainnya membawa sarung sajam yaitu CR (Carlos), warga Desa Pinaesaan, Kec. Tompasobaru,” terang Kapolsek Modoinding Iptu Novie Maleke.

Tak berselang lama melintas dua unit sepeda motor dan berteriak di depan Polsek Modoinding. “Kami lakukan pengejaran, saat di Desa Palelon, salah satu sepeda motor berhenti. Dilakukan pemeriksaan ditemukan lelaki AS (Allen) membawa sajam jenis pisau badik. Yang bersangkutan pun segera kami bawa ke Polsek,” tambah Kapolsek.

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

Terpantau, tersangka RR dan AS saat ini telah diamankan untuk proses pemeriksaan pihak penyidik Kepolisian.

Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum terhadap kasus sajam seperti ini.

Baca Juga  Anak 10 Tahun Empat Kali Disetubuhi Tetangga, Terbongkar oleh Sang Kakak

“Polres Minsel dan jajaran gencar setiap malam lakukan razia sajam, antisipasi kejahatan yang telah beberapa kali terjadi. Tindak pidana sajam akan diproses sesuai UU Darurat no 12 thn 1951,” tegas Kapolres.

Kapolres Minsel juga mengucapkan terimakasih kepada Kanit Reskrim Polsek Modoinding serta akan melakukan evaluasi kepada Kanit Reskrim Polsek jajaran jika tidak bisa melakukan pengungkapan kasus sajam. (Cor’N)