Polda Kalimantan Utara

Ditresnarkoba Polda Kaltara Musnahkan  3.148.73 gram Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Loading

TERASNKRI.COM | BULUNGAN, KALTARA – Dirnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto, S.Sos., S.I.K., M.Si. mempimpin Pemusnahan Barang Bukti di ruangan Ditresnarkoba Polda Kaltara, Jum’at (17/11/2023)

Pemusnahan kali ini terdiri dari 14 tersangka dari 3 kasus yang terungkap, kejadian di tanggal 03 Oktober 2023, personil Ditresnarkoba Polda Kaltara telah melakukan penangkapan terhadap 9 (sembilan) orangtersangka, yaitu : O, M als A, AA als D, JM, IW, A, MS als O, MD, dan, MR als F.

Baca Juga  Biro SDM Polda Kaltara Gelar Kegiatan Peningkatan Kemampuan Konseling Tahun Anggaran 2024

Ke 9 (Sembilan) tersangka tersebut diduga adalah pelaku tindak pidana narkotika jaringan Internasional Tawau-Nunukan, dengan TKP di Jl. Pelabuhan Ferry Sei Jepun kel. Mansapa, kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, dan barang bukti narkotika yang berhasil disita adalah jenis sabu dengan berat total sebanyak 3.016,86 gram atau kurang lebih 3 kg.

Di tanggal yang berbeda 02 November 2023, personil Ditresnarkoba Polda Kaltara telah melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang tersangka, yaitu : A, S, S als O, dan, G.

Ke 4 (empat) tersangka tersebut diduga adalah pelaku tindak pidana narkotika jaringan kota Tarakan, dengan TKP pada sebuah rumah di Selumit Pantai kec. Tarakan Tengah kota Tarakan dan di Jalan Diponegoro gang Cendana Gunung Belah Sebengkok kec. Tarakan Tengah kota Tarakan, dan barang bukti narkotika yang berhasil disita adalah jenis sabu dengan berat totalsebanyak 46,68 gram.

Baca Juga  Polda Kaltara Laksanakan Sidang Menuju Rikkes Tahap II Penerimaan Bintara Kompetensi Khusus Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi dan Kesehatan Masyarakat T.A. 2025

Kasus terakhir terjadi pada Tanggal 06 November 2023, personil Ditresnarkoba Polda Kaltara telah melakukan penangkapan terhadap 1 (orang) orang tersangka, yaitu : MY.

Baca Juga  Giat Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Kaltara Untuk Harkamtibmas dan Cegah Gangguan Kamtibmas

Tersangka tersebut diduga adalah pelaku tindak pidana narkotika jaringan lintas provinsi Kaltara-Kaltim, dengan TKP di Pelabuhan speed Kayan 2, dan barang bukti narkotika yang berhasil disita adalah jenis sabu dengan berat total sebanyak 84,86 gram.

Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang disaksikan langsung oleh Para tersangka dan tamu yang hadir dalam pemusnahan tersebut. (TN-Adv/Bidhumas Polda Kaltara)