DPRD Nunukan

Perempuan dan Anak Berhak Mendapatkan Perlindungan, Ini Perdanya

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, keluarga, dan masyarakat sipil.

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan untuk melindungi perempuan dan anak. seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Di kabupaten Nunukan sendiri terdapat Peraturan Daerah nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, yang disosialisasikan dalam kegiatan Sosper Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa, Jumat (3/11/2023) Sei Fatimah Nunukan Barat.

Menurut Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa, Peraturan daerah ini bertujuan menjamin terpenuhinya hak –hak perempuan dan anak, memelihara keutuhan rumah tangga agar terwujud keluarga yang harmonis, mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga  Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2024, Ketua DPRD Nunukan Ajak Masyarakat Jaga Lahan Pertanian

Selain itu perda tersebut juga dapat, melindungi dan memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak, memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak korban tindak kekerasan, memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi; dan melakukan pemberdayaan kepada perempuan korban kekerasan.

“Karena pentingnya peranan perempuan dalam rumah tangga sehingga Perda ini harus kita sosialisasikan agar kita semua tahu bahwa perempuan dan anak itu harus mendapatkan perlindungan di Kabupaten Nunukan,” kata Hj Leppa.

Hadir dalam kegiatan ini Narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Nunukan, Farida Ariyani, S.S, M.AP. Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa dan Warga Sei Fatimah Nunukan Barat.

Dikesempatan yang sama, selaku narasumber dalam kegiatan tersebut, Farida Ariyani mengatakan, selain Peraturan Perundang undangan, pemerintah juga telah membentuk berbagai lembaga untuk menangani masalah perlindungan perempuan dan anak.

Seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Nasional Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Baca Juga  Dengan Sosper No. 5 Tahun 2024, Triwahyuni Berharap Warga Nunukan Tak Lagi Khawatir Soal Biaya Administrasi

Namun, lanjutnya peran Keluarga juga penting dalam melindungi perempuan dan anak. Keluarga harus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak.

“ Keluarga juga harus mengajarkan kepada anak-anak tentang hak-hak mereka dan cara melindungi diri mereka dari kekerasan dan diskriminasi.” kata Farida Ariani.

Begitu juga dengan masyarakat, juga berperan dalam melindungi perempuan dan anak. masyarakat sipil dapat memberikan edukasi dan sosialisasi tentang perlindungan perempuan dan anak, serta memberikan layanan pendampingan dan pemulihan bagi korban kekerasan.

Dalam kegiatan Sosialisasi Perda ini, nara sumber juga mengemukakan sejumlha upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi perempuan dan anak, meliputi ; Mencegah terjadinya kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak, dengan cara memberikan edukasi dan sosialisasi tentang hak-hak perempuan dan anak, serta pentingnya kesetaraan gender.

Melindungi korban kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak, dengan cara memberikan layanan pendampingan dan pemulihan, serta penegakan hukum yang tegas. Melaksanakan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi korban kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak, agar mereka dapat kembali hidup mandiri dan produktif di masyarakat.

Baca Juga  APBD Nunukan 2025 Capai Angka Rp 2,03 Triliun

“Perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Dengan bekerja sama, kita dapat menciptakan masyarakat yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak.” ungkapnya.

Sedangkan Implementasi perlindungan perempuan dan anak yang dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, antara lain, Tidak melakukan kekerasan fisik, psikis, dan seksual terhadap perempuan dan anak, Menghormati hak-hak perempuan dan anak.

Melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak. Mendukung dan memberikan pendampingan kepada korban kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak, dan Menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. (TN-Adv/pubdokdprdnnk).