NunukanPemkab Nunukan

Wabup H. Hanafiah Sampaikan Pengantar Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Nunukan T.A 2024

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Wakil Bupati Nunukan menghadiri Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan I Tahun sidang 2023-2024 dengan agenda Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2024.

Rapat Paripurna tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (30/10/2023).

Wabup Hanafiah pada kesempatan itu menyampaikan pengantar nota keuangan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 menyebutkan bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2024 didasarkan prinsip diantaranya :
1. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;
2. APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
3. APBD disusun dengan berpedoman pada kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang didasarkan pada rencana kerja pemerintah daerah;
4. APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah;
5. APBD dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

Arah kebijakan ekonomi Kabupaten Nunukan tahun 2024 berpedoman pada RPJMD Kabupaten Nunukan tahun 2021-2026 dan diselaraskan dengan arah kebijakan rencana kerja pemerintah tahun 2024 dan RKPD provinsi Kalimantan Utara tahun 2024.

Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2024, fokus pada pemenuhan belanja daerah yang bersifat wajib, mengikat, efektif, mendesak, dan prioritas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan tujuan pembangunan daerah dan tujuan bernegara.

Baca Juga  Pemkab Nunukan - Bapas Kelas II Tarakan Tandatangani Nota Kesepakatan Pengelolaan Layanan Griya Abhipraya

Selanjutnya, dengan tersusunnya anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2024, akan menjadi dasar bagi pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran, sesuai dengan azas-azas umum pengelolaan keuangan daerah.
Sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah, serta kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2024, rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten nunukan tahun anggaran 2024, adalah sebagai berikut :

Estimatika pendapatan daerah :
Pendapatan daerah tahun 2024 secara keseluruhan diestimasikan sejumlah 1 trilyun 687 milyar 974 juta 248 ribu 257 rupiah, mengalami kenaikan sebesar 201 milyar 542 juta 418 ribu 494 rupiah atau naik sebesar 13,56%, dibandingkan tahun anggaran 2023 (sebelum perubahan), sebesar 1 trilyun 486 milyar 431 juta 829 ribu 763 rupiah yang terdiri dari :
1. Pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024 sebesar 104 milyar 176 juta 542 ribu 730 rupiah, turun sebesar 5 milyar 867 juta 985 ribu 729 rupiah atau turun -5,33%, dibanding tahun anggaran 2023 (sebelum perubahan) sebesar sebesar 110 milyar 044 juta 528 ribu 459 rupiah.
2. Pendapatan transfer tahun 2024 sebesar 1 trilyun 574 milyar 236 juta 125 ribu 527 rupiah, naik sebesar 197 milyar 848 juta 824 ribu 223 rupiah atau naik 14,37%, dibanding tahun anggaran 2023 (sebelum perubahan) sejumlah 1 trilyun 376 milyar 387 juta 301 ribu 304 rupiah.
3. Lain-lain pendapatan yang sah pada tahun 2024 sebesar 12 milyar 748 juta 154 ribu 364 rupiah, mengalami kenaikan dibanding tahun anggaran 2023 (sebelum perubahan) sejumlah nol rupiah.

Baca Juga  Pemkab Nunukan dan BKN Kanreg VIII Banjarmasin Gelar Bimbingan Teknis Penyusunan Sistem E - Kinerja BKN

Belanja daerah :
Pada rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2024, belanja daerah sebesar 2 trilyun 020 milyar 964 juta 995 ribu 989 rupiah, mengalami kenaikan 507 milyar 533 juta 166 ribu 226 rupiah atau naik 33,54%, dibandingkan tahun anggaran 2023 (sebelum perubahan) 1 trilyun 513 milyar 431 juta 829 ribu 763 rupiah yang terdiri dari :
1. Belanja operasi tahun 2024 sejumlah 935 milyar 392 juta 529 ribu 284 rupiah, naik sebesar 88 milyar 673 juta 640 ribu 497 rupiah atau naik 10,47 %, dibandingkan tahun anggaran 2023 (sebelum perubahan) sebesar 942 milyar 867 juta 934 ribu 732 rupiah;
2. Belanja modal tahun 2024 sejumlah 502 milyar 248 juta 920 ribu 287 rupiah, naik sebesar 191 milyar 706 juta 521 ribu 243 rupiah atau naik 61,73 %, dibandingkan tahun anggaran 2023 (sebelum perubahan) sebesar 310 milyar 542 juta 399 ribu 044 rupiah;
3. Belanja tidak terduga tahun 2024 sejumlah 15 milyar 360 juta rupiah, naik sebesar 367 juta 826 ribu 013 rupiah atau naik 2,45 %, dibandingkan tahun anggaran 2022 sebelum perubahan sejumlah 14 milyar 992 juta 173 ribu 987 rupiah;
4. Belanja transfer tahun 2024 sejumlah 292 milyar 805 juta 712 ribu 200 rupiah, naik sebesar 47 milyar 776 juta 390 ribu 200 rupiah atau 19,50%, dibandingkan tahun anggaran 2023 (sebelum perubahan) sebesar 245 milyar 029 juta 322 ribu rupiah.

Baca Juga  Bupati Laura Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Politeknik Negeri Nunukan Tahun 2024

Pembiayaan daerah :
Rencana pembiayaan daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2023, terdiri dari :
1. Penerimaan pembiayaan pada tahun 2024 sejumlah 335 milyar 990 juta 747 ribu 732 rupiah yang bersumber dari prediksi penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun 2023 dan sisa anggaran dana alokasi khusus (DAK), BKP, Jampersal tahun 2023 dan pencairan dana cadangan;
2. Pengeluaran pembiayaan daerah sejumlah sebesar 3 milyar rupiah digunakan untuk penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah Kaltimtara.
3. Pembiayaan netto sejumlah 332 milyar 990 juta 747 ribu 732 rupiah. pembiayaan netto tersebut dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran daerah tahun anggaran 2024.
Sampai dengan penyampaian nota keuangan rancangan apbd tahun 2024 ini sudah sesuai alokasi definitif dan dana transfer pusat ke daerah berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan nomor s-128/pk/2023 tanggal 21 september 2023 hal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah t.a 2024 dan pada rancangan APBD tahun anggaran 2024 ini belum termasuk bantuan keuangan provinsi Kalimantan Utara tahun anggaran 2024. (TN-Adv/Prokompim Nnkn)