HukumKriminal

Polres Nunukan Berhasil Ungkap Kasus Penjambretan

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Jajaran Satreskrim dan Pidum Polres Nunukan Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan berupa penjambretan yang menimpa seorang perempuan inisial FI (31 thn) warga Jl. Ujang Dewa Nunukan Selatan Kab. Nunukan yang terjadi pada Selasa 19 September 2023.

“Kejadian berawal ketika FI melintas di Jl. Lingkar hendak mengantar anaknya sekolah, pada saat di Jl. Lingkar dipepet oleh pengendara motor yang berboncengan dari sebelah kiri, lalu tiba tiba yang dibonceng mengambil hp milik korban yang disimpan di dashboard motor, korban sempat berusaha menahan namun korban takut terjatuh, motor korban sempat oleng dan korban berhenti, lalu korban berteriak maling…malinggg sambil korban berusaha mengejar pelaku yang kabur kearah jalan Pesantren Hidayatullah, korban kehilangan jejak pelaku di pertigaan jalan pesantren Hidayatullah Kel. Selisun kec. Nunukan” ungkap Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga  Polda Metro Jaya Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Jaktim dan Barang Bukti 41 Kilogram Ganja

Selanjutnya korban FI melaporkan kejadian penjambretan yang menimpanya ke Polres Nunukan.

Baca Juga  Langkah Tegas Ditpolairud Polda Kaltara: Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu

“Menindak lanjuti laporan FI, jajaran Polres Nunukan melakukan penyelidikan, dugaan pelaku di ketahui melintas menggunakan motor beat street warna merah hitam di Jl. Pattimura Kel. Nunukan Timur, lalu di buntuti, pelaku masuk ke tempat praktek dokter Andre, selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan ditemukan kedua HP pada kedua pelaku yang kemudian diketahu berinisial AN dan JO, ditemukan HP Vivo Y21T ada pada pelaku AN dan HP VIVO Y16 ada pada pelaku JO, selanjutnya keduanya dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk proses sidik lebih lanjut” lanjut AKP Siswati.

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

Dari interogasi lebih lanjut diketahui AN (29 thn), wiraswasta, Jl. Pattimura RT 18 Nunukan merupakan Residivis kasus curat dan pernah di proses sidik sebanyak 3 kali, sementara rekannya JO, (21 thn) tinggal Jl. Pembangunan Nunukan.

“Keduanya dipersangkakan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara” pungkas AKP Siswati. (TN/Humas Polres Nnkn).